Asyik edarkan Pil Doubel L,2 Pemuda asal Desa Krenceng di Bekuk Polisi

Satreskoba Polres Kediri tangkap Pengedar Pil Doubel L asal Desa Krenceng Kecamatan Kepung Kediri | Reporter: Pria.

 

KEDIRI, Detikkasus.com – Fery Aris tanto Alias Kuprit (27) berserta Pandu Primandana bin Sarioto (22) Warga Dusun Kwagean Desa Krenceng Kecamatan Kepung Kabupaten Kediri terpaksa harus berurusan dengan Pihak Satreskoba Polres Kediri,Pelaku di tangkap setelah kepergok sedang kedapatan edarkan Narkoba jenis Pil Doubel L

Baca Juga:  Patroli Sebagai Upaya Tindakan Preventif Untuk Menjaga Situasi Tetap Aman dan Kondusif

Kasat Reskoba Polres Kediri AKP Eko Prasetyo Sanosin,S.H,M.H mengatakan,kedua Pelaku ini Kita tangkap di tempat Pekerjaanya dengan barang bukti Pil Doubel L sebanyak 1000 butir dan 1 buah Hp merek Oppo

Baca Juga:  Penerimaan Anggota Polri 2017: 19 Calon Tamtama akan Bersaing dalam Tes PMK, Reporter Detik Kasus - PRIYA.

“Untuk mempertanggung jawabkan Perbuatanya dia Kita tahan dimako Polres Kediri dan di jerat dengan UU RI No 35 Tahun 2009 Pasal 197 Sub 196 yang mana ancaman Hukumanya 12 Tahun Penjara,”Ujar AKP Eko Kepada Detik Kasus.com Minggu (15/10/2017)

Baca Juga:  S - one Berbagi Mengikuti Jejak Sang Leader

Kasubag Humas Polres Kediri AKP Muklason juga menambahkan,Untuk mengunkap jaringan tersebut dan menangkap pelaku lainya Keduanya masi menjalani pemeriksaan secara Intensif Oleh Pihak Satreskoba Polres Kediri, (Pria).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *