Kabupaten Kaur l Detikkasus.com – Sebelum nya Eks kantor UPTD milik Dinas PDK Kaur di laksanakan acara serah terima bertempat di lantai 2 di ruang kerja Bupati Kaur H.Lismidianto.SH.MH
Hari ini merupakan tindak lanjut yaitu pelepasan aset Pemda (Dinas PDK) dan sah menjadi hak milik desa (aset desa) Jembatan Dua
Pelepasan Aset Pemda (Eks kantor uptd) Dinas PDK bertempat di ruang kerja Sekda Kaur,Dr.Drs Ersan Syahfiri.MM.Rabu 10/7/2024
Sekda Kaur Ersan Syahfiri menyampaikan pelepasan aset Pemda Kaur,artinya gedung kantor sah menjadi hak milik aset desa Jembatan Dua,dengan dihibahkan nya gedung ini semoga dapat bermanpaat untuk Pemerintahan Desa untuk digunakan layak nya perkantoran tempat pelayanan kepada masyarakat
Peliharalah rawatlah dan silakan di pakai dengan semaksimal mungkin dan jika perlu di renovasi itu sudah kewenangan desa Jembatan Dua
Pelepaasan tanah seluas 625 Meter persegi berikut gedung kantor di pimpin Sekda Kaur Dr.Drs.Ersan Syahfiri.MM di saksikan oleh Kepala BPN Kaur Rahdian Suryo Anindito.Ssi di saksikan oleh Kepala bidang aset Rusyaidi,Pegawai Dinas PDK Suryanto,Kepala Desa Jembatan Dua Tokoh Masyarakat dan BPD
Kepala Desa Jembatan Dua Kecamatan Kaur Selatan Asep Rianto menyampaikan,ucapan ribuan terimakasih kepada Bupati Kaur H.Lismidianto.SH.MH dan Sekda Kaur Ersan Syahfiri atas kesiapan Pemda Kaur untuk menghibahkan berupa gedung kantor,kepada Pemerintahan desa Jembatan Dua dan gedung kantor tersebut akan di manpaatkan oleh Pemerintahan Desa dalam upaya memberikan pelayanan umum terutama masyarakat Desa Jembatan Dua.Kata Asep Rianto
Rsp