Perjudian 303 Jenis Sabung Ayam di Banjarnegara, Jawa Tengah Kebal Hukum “Polisi nya Mana? Bapak Kapolri

Jawa Tengah | detikkasus.com – Masyarakat Desa Kemranggon RT O1 RW O1, Kecamatan Susukan, Kabupaten Banjarnegara, Provinsi Jawa Tengah resah adanya perjudian 303 jenis sabung ayam dan dadu.

Diketahui Media dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) puluhan orang sedang memadati kalangan perjudian sabung ayam dan dadu.

Menurut keterangan Warga, yang enggan di Sebutkan Namanya kalangan perjudian 303 sabung ayam dan dadu sudah lama berjalan. Rabu 03 Juli 2024

Selain itu, di Desa Danasri, Kecamatan Nusawungu, Kabupaten Cilacap, Provinsi Jawa Tengah juga terdapat aktifitas 303 Perjudian Sabung Ayam tidak tersentuh Hukum.

Aktifitas 303 Perjudian di Desa Danasri, Kecamatan Nusawungu, Kabupaten Cilacap, Provinsi Jawa Tengah, merupakan Kalangan perjudian terbesar se Jawa Tengah. Sabtu 29 juni 2024.”

Baca Juga:  Ramil 0816/14 dan Polri Amankan Konser Band Slank.

Media dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Generasi Muda Indonesia Cerdas Anti Korupsi (Gmicak), melakukan Klarifikasi kepada undangan, didalam undangan Danasri, Kecamatan Nusawungu, Kabupaten Cilacap, Provinsi Jawa Tengah T 11K.

Kalangan perjudian di cilacap merupakan kalangan perjudian 303 sabung ayam terbesar, Bagaimana tidak, Bagi ayam yang menang tercatat di T 11K akan mendapatkan TV 32 Inch tarung 10 pasang Ayam.

Didalam aturan pertarungan 303 Judi Sabung Ayam “Ayam jadi uang T harus Cukup, apabila digagalkan maka yang menggagalkan akan dikenakan sangsi atau denda 50% dari Total T (25% ke Panitia 25% ke Lawan).

Baca Juga:  Bhabinkamtibmas Bila Sambangi Warga dan Sampaikan Pesan Kamtibmas berkaitan dengan Pileg dan Pilpres 2019

Nampak Kalangan 303 Perjudian dibangun secara istimewa oleh panitia seakan sudah terkondisikan aparat penegak hukum (APH) setempat.

Atas hal di atas, Supriyanto (ilyas) Ketua Umum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Generasi Muda Indonesia Cerdas Anti Korupsi (Gmicak), akan berkordinasi dengan Aparat Penegak Hukum Polres Cilacap dan Polda Jawa Tengah, Mabes Polri.

Lanjut Ketua Umum LSM Gmicak : Perjudian sabung ayam, dianggap berbuatan melanggar hukum positif (KUHP) dan dilarang oleh agama. Pasal 303 KUHP, UU No.7 tahun 1974 tentang Penertiban Judi, dan PP.No.9 tahun 1981 mengatur tentang perjudian. Pelaku perjudian sabung ayam dapat dikenakan hukuman sesuai dengan Pasal 2(1) UU 9/1974, yaitu paling lama 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp.15jt.

Baca Juga:  Penebalan Personil Untuk Amankan Kegiatan Masyarakat di Pura Pulaki

Sementara itu Pihak Aparat Penegak Hukum (APH) Polres Cilacap saat di kirim berita awal, Mengatakan : Terima Kasih Kita Tindak lanjuti. Hingga neriga di angkat edisi Ke 2, Aktifitas Perjudian semakin marak belum ada tanggapan. (Ilys)

Publikasi : Redaksi
Catatan : Dilarang Copy paste atau mengambil gambar serta isi berita tanpa seijin Redaksi, dapat di pidana.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *