Polda Aceh Berhasil Ungkap Kasus Narkotika Jenis Sabu Jaringan Internasional, Barang Bukti Capai 180 Kg

Banda Aceh |Detikkasus.com -Dit-res-narkoba polda aceh berhasil mengungkap kasus narkotika jenis sabu jaringan internasional, malaysia—indonesia (aceh). Dengan total barang-bukti mencapai 180 kilo gram (kg), pengungkapan itu terjadi di perairan peureulak kabupaten aceh timur sabtu 15 juni 2024.

Kapolda aceh, Irjen Achmad Kartiko mengatakan, peredaran gelap narkoba sudah sangat mengancam dan mengkhawatirkan di aceh. Apa lagi, garis pantai aceh yang sangat panjang menjadi celah bagi sindikat untuk memasok narkoba dari luar negeri.

“Masuknya barang haram atau sabu ini, masih sangat tinggi. Sehingga polda aceh dan jajaran menggandeng stakeholder, baik itu bea cukai mau pun BNN. Untuk memberantas dan memutus rantai peredarannya”, kata Achmad Kartiko. Saat konferensi pers di polda aceh, rabu 26 juni 2024.

Abituren akabri 1991 itu, juga mengapresiasi kerja keras dit-res-narkoba polda aceh. Kanwil bea cukai, dan stakeholder dalam mengungkap kasus narkotika dengan barang bukti yang cukup besar. Keberhasilan tersebut, tidak lepas dari komunikasi dan kolaborasi yang baik antar lembaga dalam upaya meng-eliminir peredaran narkoba di bumi serambi mekah.

Baca Juga:  Pj Bupati Landak Lepas Kafillah Kabupaten Landak Pada MTQ XXXI Di Kabupaten Sanggau

Dalam kesempatannya itu, Achmad Kartiko menceritakan kronologi pengungkapan narkotika jenis sabu jaringan internasional tersebut. Katanya, pengungkapan itu. Merupakan hasil penyelidikan tim opsnal sub-dit 3 dit-res-narkoba polda aceh terhadap jaringan narkoba internasional, yang melakukan penyelundupan narkotika jenis sabu melalui perairan selat malaka dari perairan malaysia ke aceh timur.

Mendapati informasi tersebut, tim opsnal sub-dit 3 dit-res-narkoba polda aceh. Bekerja sama dengan direktorat interdiksi narkotika DJBC pusat. Kanwil DJBC aceh, KPPBC TMP C langsa dan sat-gas patroli laut bea cukai melakukan konsolidasi dan menentukan skema operasi berupa patroli laut dan darat.

Baca Juga:  Pospera Batu Putih Sambut HUT RI Ke 76 Bakti Sosial Khitanan Masal

Kemudian, sambungnya. Pada selasa 12 juni 2024, di dapati informasi bahwa ada satu unit kapal nelayan jenis boat jalur yang digunakan oleh sindikat narkoba internasional keluar dari kuala simpang ulim. Aceh timur, menuju perairan malaysia untuk menjemput narkoba dalam jumlah besar.

Menindaklanjuti informasi tersebut, tim gabungan melakukan ronda laut. Sehingga pada sabtu 15 juni 2024, kapal target jenis boat jalur terpantau di sekitaran perairan peureulak aceh timur.

Saat dilakukan pengejaran, awak kapal target yang berjumlah tiga orang berupaya melarikan diri dengan cara melompat ke laut. Setelah mengamankan kapal target, tim menjalankan SOP SAR laut dan berhasil menemukan satu orang awak kapal berinisial IY (41)—tekong atau pawang boat. Sementara tim di darat berhasil mengamankan MZ (32) yang berperan sebagai pengendali.

“Ada dua orang yang diamankan dalam pengungkapan itu, yang berperan sebagai pawang boat dan pengendali. Selain itu juga ikut diamankan barang bukti yang disita berupa sembilan karung berisi 180 kg sabu, empat unit handphone, satu unit mobil, satu boat, dan satu GPS,” tuturnya.

Baca Juga:  Polresta Banda Aceh, Gelar Patroli Berskala Besar Jelang Pemilu 2024.

Para pelaku akan disangkakan Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 112 ayat (2) juncto, sub Pasal 115 ayat (2) dan Pasal 132 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun, penjara seumur hidup, atau hukuman mati.

Orang nomor satu di Polda Aceh itu berterima kasih kepada masyarakat yang telah membantu memberikan informasi terkait adanya peredaran narkoba itu. Menurutnya, dengan adanya pengungkapan tersebut, kepolisian telah berhasil menyelamatkan 1,440 juta jiwa generasi bangsa.

(Jihandak Belang/Abel Pasai/Bid.Humas Polda Aceh)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *