Waduk “Bak” Tempat Penampungan Pembuangan Limbah Miliknya RSUD Langsa, Telah Dibangun 20 Tahun Yang Lalu.

Terbengkalai Juga Tidak DiFungsikan, Kini Telah DiGarap Oleh Masyarakat Kecil Serta Masyarakat Berkelas.

Dugaan Hamburkan Dana, Mencapai Milyaran Rupiah, Seluas 1 Hektar Lebih.

Aceh |Detikkasus.com -Terungkapnya, oleh beberapa wartawan media online di aceh ini, bersama dengan ketua pengurus bidang biro investigasi monitoring & intelijen (IMI) lembaga badan peserta hukum reclasseering indonesia (L.BPH.RI) komisariat daerah (komda) langsa.

Dengan hasil pantauan serta investigasi bersama-sama yang tergabung, telah ditemukan lokasi. Waduk alias “BAK” tempat penampungan pembuangan limbah miliknya rumah sakit umum daerah (RSUD) pemerintahan kota (pemko) langsa provinsi aceh, telah dibangun mencapai lamanya sekitar dua puluh (20) tahun yang lalu.

Pantauan oleh wartawan media online ini, bersama pengurus bidang biro IMI L.BPH.RI komda langsa. Kini terbengkalai juga tidak difungsikan sama sekali setelah usainya terbangun waduk alias “bak” tempat penampungan pembuangan limbah RSUD langsa itu, bahkan pula. Kini telah digarap oleh masyarakat kecil untuk berdagang, serta juga ada yang menggarap untuk bertempat tinggal dan juga ada masyakarat yang berkelas. Melakukan tempat usaha untuk kandang ternak lembu, di areal lahan tanah waduk alias “bak” untuk di peruntukan penampungan pembuangan limbah RSUD kota langsa tersebut.

Baca Juga:  Sedang Tunggu Pembeli, Penjual Sabu Di Lhokseumawe Di Ringkus Polisi

Anehnya lagi, sudah mencapai dua puluh (20) tahun lamanya. Yang telah dibangun, waduk alias “BAK” tempat penampungan pembuangan limbah RSUD langsa itu. Yang juga menggunakan anggaran dana negara di pemerintahan kota mau pun di pemerintahan aceh NKRI kita ini, dugaan pula hambur-hamburkan anggaran dana saja. Yang mencapai senilai sekitar milyaran rupiah tanpa ada dari awal di fungsikan apa pun, seluas ukuran areal lahan tanah waduk alias “bak” penampungan pembuangan limbah RSUD kota langsa itu mencapai satu (1) hektar lebih sedikit.

Ironisnya lagi, ketika beberapa wartawan media online di aceh ini. Tergabung dengan pengurus bidang biro IMI L.BPH.RI komda langsa tersebut, langsung terjun ke lokasi areal lahan tanah waduk alias “bak” penampung pembuangan limbah RSUD kota langsa. Berlokasi di desa gampong tualang teungoh kecamatan langsa kota kota langsa, dan bersinggah di salah satu tempat warung kopi gampong. Tepatnya, di areal lahan tanah tersebut, sewaktu di tanyai secara terselubung. Luasnya areal tanah dan adanya waduk alias “bak” itu, pada sebenarnya fungsinya untuk apa. Cetus beberapa wartawan media online ini, tidak lama kemudian.

Baca Juga:  Personil Piket Spkt Dampingi Kanit Provos Cek Dan Kontrol Tahanan

Salah seorang ibuk-ibuk itu, selaku masyarakat sekitar. Juga sebagai pemilik warung kopi yang sekaligus warung gorengan pisang. Yang jati dirinya tidak ketahui oleh tim wartawan media online di aceh ini yang telah tergabung, terdengar dirinya mengomentari. “Iya pak, kalau orang bapak-bapak ingin berjualan atau ingin berusaha di areal lahan tanah ini. Di perbolehkan pak, karena areal lahan tanah ini dan juga waduk alias “bak” itu. Dulunya untuk tempat penampungan pembuangan limbah RSUD langsa, lalu di karenakan sekarang ini. Sudah banyak tempat pemukiman masyarakat, maka tidak dikasih untuk pembuangan limbah rumah sakit umum pak. Tapi, kalau masyarakat cuma bisa digunakan saja. Tidak bisa memiliki, mau berjualan bisa. Mau berladang pun bisa, terserahlah tinggal pilih”. Ujarnya ibuk tersebut, yang telah didengarkan tutur ceritanya. Dini hari rabu 26/06/2024, sekitar pukul.12.34.wib.

Baca Juga:  Jelang Hari Bhayangkara Ke 77, Warga Gampong Baro Dapat Pengobatan Gratis Dari polres Aceh Timur

Menurut bung karo-karo, selaku ketua pengurus bidang biro IMI L.BPH.RI komda langsa ini. Dengan hasil investigasi tergabung beberapa wartawan media online di aceh tersebut, menyimpulkan dengan secara tegas. “Seharusnya, pihak Pj Wali kota langsa. Bersama direktur atau pun wakil direktur RSUD pemko langsa, bila mengetahui dalam hal tersebut. Kenapa di bawa diam serta senyap, itu kan aset RSUD atau aset pemko langsa. Jadi percuma saja telah di bangun, beberapa puluhan tahun lalu. Toh juga, sampai sekarang ini. Terkesan terbengkalai alias terjadi pembiaran. Oleh pejabat di RSUD mau pun pihak pejabat di pemko langsa, jadi kalau sudah seperti ini. Apa tindakan bapak syahriddin selaku pj wali kota langsa, apakah hanya tinggal diam saja”. Pungkasnya, membeberkan dengan secara publik di media masa online di aceh ini. Dini hari rabu 26/06/2024, sekitar pukul.15.49.wib.

(Jihandak Belang/Team)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *