Polres Lhokseumawe Berhasil Menangkap Pelaku Penyalah Gunaan Sabu Di Desa Pante

Aceh |Detikkasus.com.-Satuan reserse narkotika (sat-res-narkoba) polres lhokseumawe polda aceh berhasil mengamankan seorang pria yang diduga terlibat dalam kasus penyalah gunaan narkotika jenis sabu.

Pelaku yang teridentifikasi sebagai FH (35 thn), seorang petani dari Desa Pante, kecamatan Syamtalira aron kabupaten aceh utara, ditangkap pada sabtu 22 juni 2024 dini hari sekitar pukul.02.00.wib.

kepada awak media, senin 24/6/2024 pagi, kapolres lhokseumawe AKBP Henki Ismanto, S.I.K melalui Kasat Narkoba AKP Wijaya Yudi Stira Putra, S.H, M.H mengatakan, penangkapan ini dilakukan setelah tim opsnal sat-res-narkoba menerima informasi dari masyarakat mengenai aktivitas transaksi Narkotika di wilayah tersebut. Berdasarkan informasi tersebut, tim melakukan penyelidikan intensif dan pada sekitar pukul.02.00.wib berhasil mengamankan FH ketika hendak memasuki rumahnya di desa pante. 

Baca Juga:  Pj Bupati Aceh Tamiang, Pimpin Upacara Apel Siaga Sat-Linmas Pemilu 2024

Setelah penggeledahan lanjutan di rumahnya, sebut AKP Wijaya, tim berhasil menyita sejumlah barang bukti yang mencurigakan, termasuk 7 bungkus sabu dengan berat total 260 gram bruto, sebuah iPhone, sendok plastik, gunting, pack plastik transparan, dan timbangan elektrik.

Baca Juga:  Kunjungan Kerja Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Kalimantan Barat di Kabupaten Bengkayang.

Selama proses interogasi, Kata AKP Wijaya,  FH mengaku bahwa barang bukti tersebut diperolehnya dari seorang yang dikenalnya dengan tujuan untuk dijual kembali. Saat ini tersangka FH dan barang bukti diamankan di polres lhokseumawe untuk proses penyelidikan lebih lanjut. 

Dalam hal ini Tim masih melakukan pengembangan terkait jaringan peredaran Narkoba yang dilakukan oleh Tersangka FH, Sementara tersangka FH dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Subsider Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara, ungkapnya.

Baca Juga:  Batu Lungun, Njalang Di Pemakaman Tradisi Turun Temurun Nenek Moyang Desa Ini

Upaya penangkapan ini merupakan bagian dari komitmen sat res narkoba polres lhokseumawe dalam memberantas peredaran narkotika di wilayahnya. Kasus ini menegaskan pentingnya peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi kepada kepolisian untuk menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan masyarakat. Polres lhokseumawe berharap penangkapan ini dapat memberikan efek jera kepada pelaku kejahatan Narkotika dan mengurangi kekhawatiran masyarakat atas dampak negatif penyalahgunaan Narkotika, pungkasnya.

(Abel Pasai)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *