Akong Kolektor Timah Ilegal Di Duga Yang Tidak Tersentuh Kasus Kerugian Negara 300 T. Di Konfirmasi Malahan Rekan Kerja Nya Mau Pecah Kepala Wartawan.

Minggu, 23 Juni 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bangka Belitung | Detikkasus.com -Belinyu,Kabupaten Bangka,Kolektor Timah ilegal Atas nama AKONG.Berani membeli biji timah Terang- terangan Tampa Merasa Takut dengan hukum yang berlaku, Apalagi Disaat Babel tengah viral nya Kasus Niaga timah yang Merugikan Negara sebesar 300 T.

Namun hal tersebut tidak membuat AKONG Takut dan Gentar seakan Hukum Di Indonesia diduga sudah dibeli, ataukah dugaan Adanya upeti yang sudah mengalir Ke APH di babel.

Apakah Bos AKONG Ini Penguasa Babel Sehingga hukum tidak berlaku, sehingga tidak tersentuh dengan Kasus Niaga Timah Yang merugikan Negara sebesar 300 T.

Baca Juga:  Lettu Inf Erwan Pelopori Warga Perumahan Permata Regency Madiun Bersihkan Lingkungan

Siapa sosok AKONG diduga ditakuti Pihak Penegak Hukum di Babel dan Kejagung RI.

Salah satu sumber (Red) saat di konfirmasi menerangkan, Kalau Bos Akong Sudah Bertahun-tahun beli timah
dan sampai sekarang masih beli tutur nya.

AKONG Saat dikonfirmasi team media,Terkait Aktivitas Pembeli timah ilegal dan mau Pertanyakan Asal- usul timah dari mana, dan Timah nya dijual Kemana kah,

Malah salah satu Rekan kerja nya Mengancam Wartawan mengatakan,Kesini lah kamu Biar saya Pecah Kepala kamu

Terpisah nya (MOMON) katakan Kenapa Harus Akong saja yang mau diberita kan, di belinyu ini kan Banyak pembeli timah yang lain,Kalian Harus Tahu jangan begitu lah dan Apa masalah sama Akong

Baca Juga:  Pawai Sepada Hias SD/MI se Kabupaten Tuban, Wahana Edukasi dan Rekreasi

Momon Akui saya juga Pembeli timah samo dengan Akong ,jadi cakmano mau Kalian,jangan dikit- dikit kalian naik berita dengan kata marah-marah

Memang benar Akong Beli timah cuma baru-baru ini dia rugi pak,dan kalian wartawan harus paham tutup nya.

Berdasar kan Pasal 18 ayat 1 Undang-undang No.40 tahun 1999 tentang Pers (UU 40/1999) mengatur tentang ancaman pidana yaitu setiap orang yang melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan (3) dipidana dengan penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp.500.000.000,-(lima ratus juta rupiah), adapun dalam Pasal 4 ayat (3) disebutkan bahwa untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh dan menyebarluaskan gagasan dan informasi dan dalam Pasal 4 ayat (4) disebutkan dalam mempertanggung jawabkan pemberitaan di depan umum, wartawan mempunyai hak tolak.

Baca Juga:  Seputar Sulsel | Memeriahkan Ramadhan Dinkes Bantaeng Adakan Lomba Da'i Pelajar

Tiem detikkasus

Berita Terkait

Irosnis, Bansos Kemensos PKH BPNT Sudah Cair, Salah Satu KPM Desa Tegalampel Tak Kunjung Menerima Dana
SPBU Baron Nganjuk di Buat Ajang Pencurian BBM Sollar
Tim Itwasda Polda Aceh, Lakukan Audit Kinerja Tahap II Di Polres Lhokseumawe
Pengawalan Rombongan Anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia Di Wilayah Hukum Polres Lhokseumawe*
Menjaga Generasi Emas : Polsek Banda Sakti Sosialisasi Bahaya Kenakalan Remaja Di SMP Negeri 2 Lhokseumawe
Kaperwil Daerah Aceh Media Online Detik Kasus.com, Mengucapkan Selamat HUT Humas Polri Ke-73 Tahun.
Dishub Kota Langsa Gelar Pengawasan Angkutan didepan Posko Lantas, diduga Anggota Dishub Meminta Uang Kepada Sopir
Respons Cepat Kapolri Laksanakan Arahan Presiden Prabowo

Berita Terkait

Kamis, 31 Oktober 2024 - 18:33 WIB

Irosnis, Bansos Kemensos PKH BPNT Sudah Cair, Salah Satu KPM Desa Tegalampel Tak Kunjung Menerima Dana

Rabu, 30 Oktober 2024 - 17:13 WIB

Tim Itwasda Polda Aceh, Lakukan Audit Kinerja Tahap II Di Polres Lhokseumawe

Rabu, 30 Oktober 2024 - 17:12 WIB

Pengawalan Rombongan Anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia Di Wilayah Hukum Polres Lhokseumawe*

Rabu, 30 Oktober 2024 - 17:11 WIB

Menjaga Generasi Emas : Polsek Banda Sakti Sosialisasi Bahaya Kenakalan Remaja Di SMP Negeri 2 Lhokseumawe

Rabu, 30 Oktober 2024 - 17:10 WIB

Kaperwil Daerah Aceh Media Online Detik Kasus.com, Mengucapkan Selamat HUT Humas Polri Ke-73 Tahun.

Berita Terbaru

Berita Nasional - Indonesia - Internasional.

PG Sindanglaut Mulai Dilirik Wisatawan Domestik

Kamis, 31 Okt 2024 - 20:09 WIB

Politik dan pemerintahan

Nah!! Muhtar AB Sekretaris DPC Demokrat Tanjabbarat, Mundur

Rabu, 30 Okt 2024 - 22:50 WIB