Jaya Pura |Detikkasus.com -Upaya yang dilakukan sat-gas pamtas RI-PNG yonif 122/TS dalam memutuskan rantai peredaran barang narkotika di wilayah perbatasan RI-PNG, sesuai dengan perintah komando atas agar memperketat pelaksanaan pengamanan dan pemeriksaan pada jalur perlintasan ilegal mau pun legal di setip jajaran 22/6/2024.
Hal tersebut di tindaklanjuti oleh dan sat-gas yonif 122/TS Letkol Inf Diki Apriyadi, S, Hub.Int., dengan melaksanakan patroli di jalur perlintasan ilegal dan rutin melaksanakan pemeriksaan di jalan trans papua dengan waktu yang bervariasi, dalam upaya memutuskan rantai peredaran narkoba di wilayah perbatasan RI-PNG.
Seperti yang dilakukan personel tim patroli Pos Kout Satgas Pamtas RI-PNG Yonif 122/TS dengan melaksanakan patroli di jalur perlintasan ilegal di sepanjang perbatasan RI-PNG tepatnya di kampung kampung skouw distrik muaratami kota jaya pura telah ditemukan narkoba jenis ganja kering dengan berat 1,2 kg jumat kemarin 21/06/2024).
Ada pun kronologi penemuan narkoba jenis ganja kering dengan berat 1,2 Kg, bermula personel pos kout sat-gas pamtas RI-PNG yonif 122/TS Dpp. Serda Hutrinto Saragih melaksanakan kegiatan patroli rutin pembersihan di sekitaran jalan-jalan perlintasan ilegal yang ada di perbatasan RI-PNG, dengan 2 (dua) titik cek poit (CP), hal tersebut disampaikan wadan sat-gas Kapten Inf Adi Prayogo.
Lanjut wadan sat-gas menerangkan, “pada saat di perjalanan personel tim patroli Pratu Wahib dan Prada Yedi melihat benda yang mencurigakan yang berada di semak-semak dan melaporkan kepada komandan patroli dan posĀ memerintahkan tim patroli untuk memeriksa tas kantong yang berwarna biru tersebut karena mencurigakan, Setelah dilaksanakan pemeriksaan di dapati 1 (satu) buah karung berisi narkoba jenis ganja kering yang tidak bertuan” jelas wadan sat-gas.
“Setelah mendapatkan penemuan narkoba jenis ganja kering tersebut, selanjutnya tim patroli kembali ke pos untuk di tindak lanjuti, dengan berkordinasi dan menghubungi pihak terkait (pos polisi perbatasan dan apintel yang berada di skouw), barang-bukti berupa narkoba jenis ganja kering tersebut diserahkan kepada Aipda Setyaji N. P anggota pos kepolisian perbatasan RI-PNG untuk dilaksanakan pendalaman dan pemeriksaan lebih lanjut.” Tutup wadan satgas.
(Jihandak Belang/Sumber : Yonif 122/TS)