Diduga Oknum Anggota Polri Curi Brondolan Sawit, Ini Kata Kapolres Aceh Tamiang

Aceh |Detikkasus.com -Seorang oknum anggota polri JA (38) yang diduga melakukan pencurian brondolan sawit milik warga di desa cinta raja kecamatan bendahara saat ini telah diamankan oleh si propam polres aceh tamiang minggu 16 juni 2024. Sebelumnya diberitakan, seorang oknum anggota polres aceh tamiang telah diamankan warga karena diduga melakukan pencurian buah berondolan sawit milik warga.

Oknum tersebut juga sempat menjadi sasaran amukan warga yang marah, sebelum diamankan personel polsek bendahara.

Baca Juga:  Agar Personil Tepat Waktu Kanit Binkamsa Sat Binmas Wastor Pam Jalur

Menanggapi kejadian tersebut, kapolres aceh tamiang AKBP Muhammad Yanis membenarkan hal tersebut kepada awak media pada senin 17/6/2024.

“Benar, oknum tersebut telah diamankan oleh personel piket polsek bendahara dan sudah dibawa ke RSUD muda sedia aceh tamiang untuk mendapatkan perawatan setelah menjadi sasaran amukan warga yang marah dengan ulah oknum tersebut,” ucap kapolres.

“Saat ini yang bersangkutan telah diamankan oleh si propam Polres aceh tamiang dan langsung dibawah pengawasan waka polres aceh tamiang,”jelasnya.

Baca Juga:  Kapolsek Neglasari Kompol H. Khoiri, SH., MH mengunjungi Korban Kebakaran di Kp. Karang anyar RT. 002/03.

Kapolres juga sudah memerintahkan kepada waka polres dan si propam untuk melakukan pemeriksaan terhadap oknum tersebut dan apa bila terbukti bersalah agar diproses dengan hukum yang berlaku sesuai dengan undang-undang.

“Perbuatan yang dilakukan oknum tersebut dapat merusak citra dan kepercayaan institusi Polri dimata masyarakat, dimana selama ini polres aceh tamiang dan masyarakat memiliki hubungan yang sangat baik,” ucapnya.

Baca Juga:  Polsek Mlarak Dampingi Dinas Kesehatan Penyuluhan Bahaya Penyakit HIV / AIDS dan Lakukan Pengecekan Kesehatan Gratis

“Kami terus berkomitmen untuk menjaga hubungan yang harmonis bersama masyarakat, sehingga apa bila ada oknum anggota polres aceh tamiang yang melakukan tindakan yang dapat merusak nama baik polres aceh tamiang akan kami tindak dan akan diproses dengan hukum yang berlaku,” tegas AKBP Muhammad Yanis.

(Jihandak Belang/Humas Polres Aceh Tamiang/Bid.Humas Polda Aceh)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *