IMI L.BPH.RI Komda Langsa Bersama Ketua Aliansi PJID Aceh, Minta Pihak Polisi Serta Jaksa.

Lidik Dan Periksa Dana Desa Ketahanan Pangan Senilai Rp.34 Juta Rupiah, Dugaan Yang Digelapkan Oleh Ketua Tuha Phet.

Langsa Baro |Detikkasus.com -Terkait adanya pemberitaan di media masa online ini, yang sempat pernah terjadi terbitan secara publik. Berjudul, dugaan kisruh dalam rapat terbuka. Di kantor desa alur dua bakaran batee, diduga oknum ketua tuha phet. Gelapkan dana desa ketahanan pangan milik masyarakat gampong, mencapai puluhan juta rupiah. Terbitan pada tanggal, 21 juni 2024 kemarin lalu.

Dengan adanya kisruh di antara masyarakat dengan ketua tuha phet “khairul” serta juga dengan geuchik “badarruddin” selaku pejabat desa gampong alur dua bakaran batee kecamatan langsa baro pemerintahan kota (pemko) langsa, dugaan tanpa ada kejelasan anggaran dana desa (ADD) gampong. Yang telah diserahkan oleh geuchik itu, kepada ketua tuha phet untuk dikelola ketahanan pangan desa yang mencapai nilai dana anggaran sekitar lebih kurang Rp.34 juta rupiah. Raib nyaris tidak bersuara, akibat dari masyarakat gampong itu lah. Maka kini telah bersuara, yang ternyata telah di gelapkan oleh ketua tuha phet tersebut.

Baca Juga:  Detik Kasus Jawa-Bali | Satpolair Polres Banyuwangi Berhasil Gagalkan Pengiriman Ratusan Ekor Benur Pasir Dan Mutiara.

Tujuan geuchik “badarruddin” itu pejabat perangkat desa gampong alur dua bakaran batee itu, yang telah diserahkan bulat-bulat berjumlah Rp 34 juta tersebut. Untuk dilakukan pembibitan ternak ikan lele, pada hal kenyataannya itu. Ketua tuha phet “khairul” tersebut, didalam aturan tidak di perbolehkan mengelolah dana desa. Selainkan itu adalah tugas fungsi pokok sebagai tuha phet hanya dapat mengawasi dana desa yang telah di pergunakan atau disalurkan oleh geuchik “badarruddin” tersebut.

Dugaan pula, adanya terindikasi antara geuchik “badarruddin” dan ketua tuha phet “khairul” disinyalir adanya kong kali kong dalam perseteruan itu. Begitu juga, kemarin adanya riak-riak kecil terhadap dana anggaran ketahanan pangan yang tidak jelas tersebut di salah satu tempat kantor desa gampong alur dua bakaran batee itu, kamis 20/06/2024 kemarin lalu.

Anehnya lagi, ketika wartawan media online ini. Mencoba melakukan jafrian kepada pihak geuchik “badarruddin” pejabat desa gampong alur dua bakaran batee itu, melalui selularnya chat whatsappnya. Dengan nomor, 082361xxxx46. Adanya langsiran tentang pemberitaan pada media online lainnya, yang sekaligus berkonfirmasi kepadanya itu. Kemarin, jumat 21/06/2024 sekitar pukul.14.49.wib. Terkait ada rapat terbuka, dugaan kisruh di dalam berita media online lainnya. Wartawan media online ini pun, meminta tanggapan dan komentarnya. Namun, selular chat whatsappnya tidak aktif. Sewaktu di sampaikan, kata konfirmasi kepada “badarruddin” tersebut.

Baca Juga:  Camat pardasuka kunjungi lokasi Tanah Longsor di Pekon Rantautijang  

Dari pihak pengurus ketua bidang biro investigasi monitoring & intelijen (IMI) lembaga badan peserta hukum reclasseering indonesia (L.BPH.RI) komisariat daerah (komda) langsa, bung karo-karo. Bersama bung Suryadi KS, ketua aliansi persatuan jurnalis indonesia daerah (PJID) aceh. Juga meminta kepada pihak polisi serta jaksa, lidik dan periksa dana desa ketahanan pangan yang senilai Rp.34 juta rupiah. Dugaan yang digelapkan oleh ketua tuha phet, “khairul” bersumberkan penyerahan dari “badarruddin” geuchik desa gampong alur dua bakaran batee kecamatan langsa baro kota langsa.

Baca Juga:  Prof Fakhili Gulo M.Sc Resmi Dilantik sebagai sekda, website resmi Nisbar di-hack orang tak dikenal,

Menurut bung karo-karo, beserta bung Suryadi KS ini pun juga menyimpulkan dalam hal kejadian itu. Yang telah salah sasaran, yang di lakukan oleh geuchik gampong desa alur dua bakaran batee “badarruddin” tersebut. Yang menyerahkan dana anggaran desa kepadanya, “khairul” selaku ketua tuha phet itu. “Seharusnya geuchik itu, bila bijaksana. Kan bisa saja dia panggil masyarakat, agar dapat di kelola dana anggaran ketahanan pangan itu. Yang mencapai Rp 34 juta rupiah, diduga fiktif sama sekali tidak ada hasil yang telah diperbuat oleh “khairul” itu. Kalau sudah seperti ini, yang mau tidak mau. Geuchik itu sendiri bersama ketua tuha phet yang harus pasang badan, untuk mempertanggung jawabkan secara hukum tindak pidana tertentu atau tindak pidana korupsi”. Pungkasnya ke dua personil itu, membeberkan secara publik. Dini hari sabtu 22/06/2024, sekitar pukul 12.03.wib.

(Jihandak Belang/Team)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *