19 Warga Banda Aceh, Ditangkap Oleh Polisi, Karna Bermain Judi Online, Terancam 12 Kali Cambukan.

Jumat, 21 Juni 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aceh |Detikkasus.com -Polresta Banda Aceh menangkap 19 warga yang diduga terlibat dalam permainan judi online. Penangkapan dilakukan oleh personel Satreskrim atas informasi dari masyarakat yang resah atas perbuatan tersebut.
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli dalam kkonferensi pers, Rabu (19/6/2024) mengatakan, para pelaku judi online tersebut, ditangkap disejumlah warung kopi.

Dijelaskannya bahwa, awalnya petugas menangkap 25 orang untuk diperiksa. Namun, dari hasil pemeriksaan didapati hanya 19 orang yang terlibat secara aktif bermain judi online.

“Kita tangkap awalnya 25 orang. Namun yang ditahan 19 dan 6 lainnya dilepas dan dikembalikan ke keluarga,” kata Kapolresta.

Saat ditangkap, pihaknya juga mengamankan barang bukti 17 unit ponsel yang digunakan pelaku untuk bermain judi online, tambah Fahmi.

Baca Juga:  Diduga Ada Permainan Dan kebal hukum DPT Tan eng ho dan tan eng shiong tetap aktif

Para pelaku yang ditangkap, bermain judi secara online dengan menggunakan link yang disediakan operator judi online. Selanjutnya, para pemain melakukan deposit sejumlah yang lewat e-money atau transfer bank dan kemudian bermain di platform yang disediakan.

“Setelah itu pelaku bisa berjudi sesuai dengan keinginannya, apabila menang nanti saldo akan terisi dan dapat ditarik secara tunai setelah ditransfer,” ungkapnya.

Dalam kasus ini, polisi juga ikut mengamankan barang bukti 18 link judi online beserta hasil tangkap layar permainan judi yang dimaksud.

“Mereka kini akan ditahan dan jika sudah lengkap berkas perkaranya nanti akan segera kita limpahkan ke Jaksa atau tahap dua,” ucap Fahmi.

Dalam perkara ini, kami menerima enam Laporan Polisi guna melakukan tindaklanjut, ucapnya.

Baca Juga:  Dishub Laksanakan Pengawalan Kunker Wakil Bupati Kapuas Hulu Ke Kecamatan Silat Hulu

Ke 19 pelaku diantaranya, SB (47) warga Pidie Jaya, DK (35) warga Pidie, SR (29) warga Banda Aceh, SR (35) warga Aceh Besar, MN (38) warga Pidie, IS (54) warga Aceh Selatan, SB (52) warga Banda Aceh, AZ (41) warga Pidie.

Kemudian, FJ (29) warga Banda Aceh, YUS (35) warga Aceh Besar, RM (34) warga Pidie, MN (25) warga Aceh Timur, AW (22) warga Aceh Timur, RM ( 25) warga Pidie.

Selanjutnya, MY (19) warga Aceh Utara, FH (34) warga Aceh Utara, IW (25) warga Pidie, NU (38) warga Biruen dan SB (29) warga Aceh Timur.

Pria yang pernah menjabat sebagai Kabid Propam Polda Aceh ini juga mengimbau masyarakat untuk tidak berjudi atau terlibat perjudian apapun.

Baca Juga:  Dir-Resnarkoba Polda Aceh, Jadi Pemateri Rakor BNNP

Bila ada pesan singkat atau WhatsApp ajakan berjudi online yang masuk ke ponsel, disarankan agar masyarakat tak terpengaruh dengan hal itu.

“Akibat dari perjudian ini sangat berdampak buruk bagi semua, banyak kasus yang terjadi seperti perceraian, KDRT dan lainnya. Karena itu kita imbau masyarakat untuk tidak terlibat,” jelasnya.

Atas perbuatannya, para penjudi ini dijerat dengan Pasal 18 jo 19 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

“Mereka diancam dengan hukuman cambuk sebanyak 12 cambuk atau denda 120 gram emas atau kurungan penjara selama 12 bulan,” pungkasnya.

(Jihandak Belang/Kasi Humas Polresta Banda Aceh/Bid.Humas Polda Aceh)

Berita Terkait

Kunker Danrem 081 DSJ Kolonel Inf Rama Pratam ke Kodim 0808 Blitar
Ibu Ning Wahyu Melantik Agus Subiyakto Sebagai Ketua DPK APINDO Kota Cirebon Detikkasus
Ibu Ning Wahyu Melantik Agus Subiakto Sebagai Ketua DPK APINDO Kota Cirebon
Polsek Talun Kembalikan Santri Al Bahjah Yang meninggalkan pondok tanpa ijin ke Ponpes
Bersama Warga Pakunden, Koptu Slamet Prasetyo Kerja Bakti Bersihkan Kali Miri
Gebyar Festival anak indonesia sekabupaten cirebon
Pelantikan Pengurus Baru APPSI Cirebon: Menyongsong Era Baru Untuk Pemberdayaan Pedagang Pasar
Seminar Kebangsaan Muhammadiyah: Implementasi Pancasila sebagai Darul al-‘Ahdi Wasy Syahadah

Berita Terkait

Rabu, 7 Agustus 2024 - 18:14 WIB

Kunker Danrem 081 DSJ Kolonel Inf Rama Pratam ke Kodim 0808 Blitar

Jumat, 2 Agustus 2024 - 14:48 WIB

Ibu Ning Wahyu Melantik Agus Subiyakto Sebagai Ketua DPK APINDO Kota Cirebon Detikkasus

Jumat, 2 Agustus 2024 - 13:42 WIB

Ibu Ning Wahyu Melantik Agus Subiakto Sebagai Ketua DPK APINDO Kota Cirebon

Kamis, 1 Agustus 2024 - 11:05 WIB

Polsek Talun Kembalikan Santri Al Bahjah Yang meninggalkan pondok tanpa ijin ke Ponpes

Rabu, 31 Juli 2024 - 18:11 WIB

Bersama Warga Pakunden, Koptu Slamet Prasetyo Kerja Bakti Bersihkan Kali Miri

Berita Terbaru

Berita Terkini

Sujadi Saddat Mangkir Lagi dari Panggilan Ke Dua Bawaslu

Kamis, 7 Nov 2024 - 22:04 WIB