Detikkasus.com l Tanjab Barat – Setelah berproses selama kurang lebih 6 bulan akhirnya gugatan masyarakat Desa Badang, Kecamatan Tungkal Ulu, kabupaten Tanjab Barat membuahkan hasil.
PTUN Jambi telah sampai pada keputusan yang menyatakan bahwa SK Bupati Tanjab Barat, Nomor 631/Kep.Bup/Disbuna/2023 tentang Penetapan Calon Penerima Kegiatan Fasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat sekitar PT. Dasa Anugrah Sejati (DAS) kecamatan Batang Asam, Tungkal Ulu, dan Merlung, kabupaten Tanjab Barat, provinsi Jambi tanggal 6 Desember 2023 batal.
Hal itu dibenarkan Mike, SH selaku kuasa hukum masyarakat Desa Badang yang tergabung dalam Poktan Imam Hasan. Dia mengatakan, apa yang telah diperjuangkan masyarakat Desa Badang selama ini telah membuahkan hasil.
” Benar hari ini kami telah menerima putusan dari PTUN Jambi, dan hasilnya seluruh gugatan Desa Badang dikabulkan, dan SK Bupati Tanjab Barat Nomor 631 tenang Fasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat sekitar PT DAS di Batalkan, ” jelasnya pada awak media yang mengkonfirmasi melalui sambungan telepon seluler, Kamis (20/6/2024) sore.
Menurutnya juga, SKCP yang telah dibatalkan oleh PTUN Jambi merupakan tonggak dasar dari perpanjangan HGU PT DAS.
” Dengan dikabulkan nya gugatan masyarakat Desa Badang oleh PTUN serta Batal nya SKCP maka kami akan mengatur langkah selanjutnya, dan terimakasih seluruh masyarakat Badang dan sekitarnya yang telah memberikan kepercayaan pada kami menangani persoalan ini, ” ucapnya.
Terpisah Dedi Ariyanto ketua poktan Imam Hasan Desa Badang saat dikonfirmasi juga membernarkan bahwa seluruh gugatan Desa Badang di PTUN Jambi telah dikabulkan.
” Alhamdulillah semua doa dan perjuangan kami di ijabah oleh Allah SWT, ini adalah keberhasilan seluruh masyarakat Desa Badang yang selama ini telah dizalimi, ” sebutnya.
Selain ucapan syukur Dedi juga berterima kasih pada seluruh masyarakat Desa Badang, tim kuasa hukum serta pengurus Poktan Iman Hasan.
” Terimakasih semua nya, semoga ini jadi titik awal keberhasilan masyarakat Desa Badang, ” pungkasnya. (Tim)