KOTA KEDIRI, Detikkasus.com – Kedapatan bawa Pil Doubel L MH (31) Warga Desa Bulupasar Kecamatan Pagu Kabupaten Kediri di Ciduk Polisi, Pelaku di tangkap Petugas di Jln Mataram Barat Kelurahan Mojoroto Kota Kediri dengan barang bukti sebanyak 7 Ribu butir Pil Doubel L
Kasubag Humas Polres Kediri Kota AKP Kamsudi mengatakan, Pelaku di tangkap berawal atas Informasi Masyarakat,atas hal itu kemudian Pihak Kepolisian melakukan Penyelidikan alhasil Pelaku pun berhasil di ringkus beserta sejumplah barang bukti Ribuan butir Pil Doubel L
Akibat Perbuatanya Pelaku di tahan dimako Polsek Mojoroto Polres Kediri Kota dan Kita jerat UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang kesehatan Pasal 197 Sub 196 dengan ancaman Hukuman 12 Tahun Penjara,”Ujar AKP Kamsudi Kepada Detik Kasus.com Jum’at (14/10/2017)
AKP Kamsudi menegaskan, Kami akan tangkap siapa saja yang berani macam macam edarkan narkoba di Wilayah Hukum Polres Kediri Kota tidak hanya itu ini juga sebagai bentuk bukti bahwa Pihak Kepolisian Nyatakan perang terhadap Narkoba. (Pria).