Diduga Lakukan Penyampaian Klarifikasi “Hak Jawab” Kepada Wartawan, Terkesan Salah Minum Obat.

Lain Yang Di Hantam, Malah Lain Yang Memberikan Lembaran “Hak Jawab” Melalui PDF Chat Whatsapp Selularnya.

Kota Langsa |Detikkasus.com -Sungguh sangat lucu, hasil pantauan wartawan media online ini. Juga tergabung oleh tim YARA dan pengurus bidang biro IMI L.BPH.RI komda langsa, terkait adanya pemberitaan di beberapa media online secara nasional.

Berjudul masing-masing pemberitaan itu, adalah. Dugaan terkesan kebal hukum, ke 3 oknum debkolektor leasing FIF kota langsa, yang saban hari lakukan meresahkan terhadap nasabah. Saat melakukan tagihan credit, bergaya layaknya premanisme. Dengan situs link webnya, https:// detikkasus.com/dugaan-terkesan-kebal-hukum-ke-3-oknum-debkolektor-leasing-fif-kota-langsa/#google_vignette. Tertanggal terbitan, 05 juni 2024.

Untuk selanjutnya, pada pemberitaan di media online lainnya secara nasional. Berjudul, diduga atas orang suruhan dari pihak leasing FIF kota langsa. Dua orang lelaki tidak dikenali, satroni rumah nasabah. Tanpa ada ijin pengambilan foto gambar rumah serta video gambar nasabah, terkesan nasabah terintimidasi. Terbitan pada tanggal, 06 juni 2024. Dengan situs link webnya, https: //jejakkasus.info/diduga-atas-orang-suruhan-dari-leasing-fif-kota-langsa-dua-orang-lelaki-tidak-dikenali-satroni-rumah-nasabah/.

Anehnya lagi, dari segi pemberitaan yang di lakukan beberapa media masa publik secara online nasional ini. Yang di lakukan pemberitaan itu, adalah pihak debkolektor atau orang suruhan pihak kantor leasing FIF kota langsa. Kenapa yang muncul hasil langsiran dari salah satu seorang sebutan panggilan “ganjar wijaya”, ketika wartawan media online ini. Menerima dari langsiran chat whatsapp selularnya, diduga melakukan penyampaian klarifikasi “hak jawab” kepada wartawan. Terkesan salah minum obat, lain yang di hantam. Malah lain pula yang memberikan lembaran “hak jawab” melalui pdf lewat chat whatsapp selularnya “ganjar wijaya” itu.

Dengan judul, klarifikasi “hak jawab” dari pihak kantor leasing gabungan AMITRA cabang langsa. Yang berbunyi, dalam isi lembaran dokumen “hak jawab” darinya itu, Hak Jawab PT Federal International Finance (FIFGROUP) Tentang Pemberitaan Jejakkasus.info

Pertama-tama kami mengucapkan terima kasih atas pemberitaan Jejakkasus.info tentang Leasing FIFGROUP Satroni Rumah Nasabah. Kami memaklumi tugas Jejakkasus.info dalam menjalankan fungsinya sebagai kontrol media seperti diatur dalam UU Pers. No.40 Tahun 1999.

Baca Juga:  Museum 13, Misi Penyelamatan Fosil di Bojonegoro Sejak 1989

Sebagai perusahaan yang menjalankan pelayanan publik, kami juga berusaha untuk senantiasa terbuka terhadap evaluasi dan masukan pers.

Terkait pemberitaan Jejakkasus.info hari Kamis, 6 Juni 2024 yang berjudul “Diduga Atas Orang Suruhan Dari Leasing FIF Kota Langsa, Dua Orang Lelaki Tidak Dikenali, Satroni Rumah Nasabah”, terdapat beberapa poin yang perlu diklarifikasi sesuai dengan prosedur pemberitaan di media massa. Kami mengajukan hak jawab sebagai berikut :

Sebagai informasi awal, sejak berlakunya peraturan Qanun Syariah di wilayah Nanggroe Aceh Darussalam, mulai tahun 2022 telah dilakukan rebranding untuk FIFGROUP Cabang Langsa menjadi AMITRA Cabang Langsa sebagai ketaatan Perseroan terhadap regulasi yang berlaku.
Atas pernyataan yang menyebutkan Chaidir sebagai korban di dalam pemberitaan tersebut, Chaidir tercatat sebagai konsumen AMITRA Cabang Langsa dengan nomor kontrak 226900231623.

Kontrak tersebut telah mengalami keterlambatan pembayaran angsuran selama 86 hari sejak tanggal 13 Maret 2024, sehingga dilakukan proses penagihan baik itu melalui telepon maupun kunjungan secara persuasif.

Dalam menjalankan prosedur penagihan, FIFGROUP senantiasa menjunjung implementasi operasional penagihan sesuai dengan regulasi yang berlaku, termasuk dalam hal proses penagihan.

Dengan demikian, dalam praktiknya perusahaan dapat memastikan proses penagihan dilakukan sesuai dengan, Standard Operating Procedure (SOP) yang berlaku dan selalu mengedepankan prinsip-prinsip etika serta profesionalitas.

Atas pemberitaan tersebut yang menyatakan bahwa dua orang lelaki mendatangi alamat rumah Chaidir pukul 16.35 WIB melakukan foto dan video tanpa ijin resmi pemilik rumah adalah tidak benar. Dua orang yang dimaksud merupakan karyawan resmi AMITRA Cabang Langsa yang mendapat penugasan lapangan oleh perusahaan untuk bertemu dengan konsumen.

Karyawan AMITRA Cabang Langsa tersebut mendatangi alamat rumah konsumen, sebagai itikad baik perusahaan dalam mencegah keterlambatan pembayaran angsuran dan dalam maksud mengkonfirmasi adanya pemberitaan negatif sebelumnya terkait dengan tuduhan premanisme.

Sebelumnya, AMITRA Cabang Langsa telah mengingatkan customer baik melalui telepon ataupun kunjungan secara langsung. Hal ini diatur di dalam regulasi POJK No. 35/POJK.05/2018 yang menyebutkan bahwa “Dalam hal Debitur wanprestasi Perusahaan Pembiayaan wajib melakukan penagihan, paling sedikit dengan memberikan surat peringatan sesuai dengan jangka waktu dalam perjanjian pembiayaan.”

Baca Juga:  Peringatan HUT Bhayangkara ke-77, Polres Kubu Raya Gelar Syukuran

Selain itu, seperti yang diatur di dalam Perjanjian Pembiayaan Konsumen (PPK) dan sudah ditandatangani oleh customer, arti dari wanprestasi atau cidera janji adalah debitur dikatakan lalai dan/atau gagal melakukan pembayaran angsuran ketika sudah melewati tanggal jatuh tempo.
Oleh karena itu, AMITRA Cabang Langsa melakukan kunjungan penagihan ditujukan untuk menjelaskan kepada customer mengenai kewajibannya sebagai debitur untuk mencegah terjadinya wanprestasi yang dapat menyebabkan reputasi buruk customer secara pembiayaan pada sistem.
AMITRA Cabang Langsa akan kooperatif dan mendukung sepenuhnya segala proses penyelesaian maupun penyelidikan secara hukum yang akan.

dilakukan oleh Chaidir serta berharap proses hukum dapat berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
AMITRA Cabang Langsa tidak pernah mentoleransi segala proses operasional menyimpang dari SOP yang berlaku dan akan menindak tegas keterlibatan internal karyawan terhadap segala tindak pidana yang dilakukan. Sehubungan dengan kejadian tersebut, Kepala AMITRA Cabang Langsa, Sudarsono, menghimbau kepada seluruh masyarakat khususnya konsumen untuk memahami hak dan kewajibannya agar proses kredit yang berjalan dapat selesai sesuai dengan kesepakatan yang telah dilakukan di awal pengajuan kredit.
Selain itu, apabila konsumen mendapati adanya perilaku menyimpang yang dilakukan oleh karyawan AMITRA, silahkan menghubungi kanal pengaduan dan layanan servis AMITRA melalui whatsapp 0895-21500-343 atau menghubungi 1500-343. Tentu kami akan selalu mengedepankan pelayanan yang excellence kepada seluruh konsumen AMITRA.

Demikian hak jawab ini kami sampaikan, atas perhatian dan kerja samanya kami ucapkan terima kasih. Tembusan : Dewan Pers, di tanda tangani oleh. Langsa, 10 juni 2024. “Sudarsono”, kepala cabang AMITRA cabang langsa. Parahnya lagi, seharusnya di dalam tatanan cara ingin melakukan klarifikasi atau pun “hak jawab”. Seharusnya dari pihak leasing FIF, bukan dari kantor leasing AMITRA cabang langsa. Disinyalir terkesan tidak menyambung alias salah minum obat, “seharusnya minum obat sakit kepala. Jangan lah di minum obat mencret, dalam adanya klarifikasi ‘hak jawab” itu, yang telah di sampaikan oleh “ganjar wijaya” tersebut. Dini hari jumat 14/06/2024, sekitar pukul.10.21.wib.

Baca Juga:  Polres Bojonegoro Launching “Motor Pintar Anak Tangguh Semeru

“Ganjar wijaya” juga menambahkan, penyampaian komentar yang dia sampaikan kepada wartawan media online di aceh ini, dengan nomor 085157xxxx85. “Selamat pagi Bapak/Ibu Redaksi Jejekkasus.info, sebelumnya perkenalkan Pak/Ibu saya Ganjar dari AMITRA Cabang Langsa🙏🏻, Izin Bapak/Ibu sebelumnya kami sudah mengirimkan hak jawab yang dikirimkan ke email redaksi jejakkasus@gmail.co, namun hingga saat ini Hak Jawab kami belum dimuat🙏🏻 Izin kami mengirimkan kembali melalui WhatsApp Bapak/Ibu. Terima kasih Bapak/Ibu, besar harapan Hak Jawab kami dapat segera dimuat untuk memberikan keberimbangan atas berita sebelumnya, salam sehat selalu🙏🏻, Sedangkan untuk detikkasus.com berikut Hak Jawab kami ya pak, mohon maaf sebelumnya saya kirimkan keduanya karena informasi nomor WA nya sama di webiste jejakkasus.info 🙏🏻”. Tuturnya, menyampaikan sekitar pukul.10.22.wib.

Dalam pantauan wartawan media online ini secara tergabung bersama tim YARA dan tim pengurus bidang biro IMI L.BPH.RI komda langsa, juga turut mengomentari dalam hal kejadian itu. Yang telah dilakukan, oleh “ganjar wijaya” tersebut. Tentang adanya klarifikasi “hak jawab” yang berbeda persi nama leasing FIF ke AMITRA cabang langsa, “cukup lucu. Kita pantau adanya lembaran klarifikasi atau hak jawab dari pihak AMITRA cabang langsa, dalam tatanan cara itu. Seharusnya pihak leasing FIF itu lah, yang melakukan membuat lembaran “hak jawab” atau pun bantahan klarifikasi. Ini malah pihak dari group leasing FIF kota langsa, AMITRA cabang langsa melalui “ganjar wijaya” membuat “hak jawab” untuk kepentingan leasing FIF itu”, pungkasnya bung karo-karo. Memaparkan dengan secara tim, dini hari jumat 14/06/2024 sekitar pukul.20.58.wib.

(Jihandak Belang/Team)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *