Rustam Efendi, SH: Sidang Perdana Kita Tidak Boleh Berasumsi

Jumat, 14 Juni 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PALEMBANG l Detikkasus.com – Sidang perkara dengan dugaan penculikan Dimas Kristiawan dan saksi Mahfud,adapun pelaku diduga empat orang,menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Palembang,sidang kali ini dengan agenda pembacaan dakwaan yang disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel, Rabu (12/6/2024).

Pembacaan dakwaan disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel Rini Purnamawati SH MH, dihadapan majelis hakim Masrianti SH MH dihadiri langsung oleh ke empat terdakwa didampingi kuasa hukum Rustam Efendi SH.

Baca Juga:  Cara Negara Khalifah Meminimalisir Dampak (Covid- )

Empat terdakwa yaitu Gallyh Nur (20) warga Natar Lampung Selatan, terdakwa Muprizal Apensa (24) warga Way Jepara Lampung Timur, terdakwa Marcello Berialdo (34) warga Kota Bandar Lampung dan terdakwa Suryanto (43) warga Palembang.

Baca Juga:  Nama WIRANTO Hilang Dari Internal HANURA

Saat Keluar dari ruangan sidang Rustam Efendi, SH didampingi Sarmadan Latentuni, SH. Selaku penasehat hukum dari terdakwa Kepada pewarta mangatakan” itu kan baru katanya.Apa itu dakwakan inti nya kita lihat nanti kita tidak boleh berasumsi terlalu jauh apalagi menggiring opini dengan hal-hal yang belum tentu benar

Baca Juga:  Peran Bank Syariah Mandiri (BSM) Bagi Perekonomian Indonesia di Masa Pendemi (Covid- 19).

Kami akan mempelajari terlebih dahului isi dakwaan ini.Dan menurut kami hal ini janggal apalagi bahasanya korban penganiyaan dan peculikan ini dunia sekarang sudah canggih hal patut diduga mengada-ada,dan jangan-jangan ini ada upaya lain atau perkara lain dibalik ini semua” tutur Rustam

Tim

Berita Terkait

Satgas TMMD 120 Kodim Bojonegoro, PMI dan Tagana Sosialisasikan Sekolah Siaga Bencana
Polri Siap Amankan Welcoming Dinner Delegasi World Water Forum Ke-10 Di GWK
Siapkan Mudik Lebaran, Kapolres Bojonegoro Cek Jalur dan Perketat Pengamanan
Mengejar Berkah Malam Lailatul Qodar
Kabid Propam Polda Aceh : Pimpin Apel Pagi Di Mapolda Aceh
Tim Patroli Presisi Sat-Samapta Polres Aceh Tengah, Rutin Lakukan Patroli Pengamanan Saat Warga Beribadah Shalat Taraweh Malam Di Bulan Ramadhan
Sulfur Milik PT PAMA Disimpan Di Lapangan Terbuka Kuala Langsa : LBH Iskandar Muda Aceh Minta Polda Harus Ambil Tindakan
Terkesan Terjadi Pembodohan Terhadap Masyarakat, Akibat Adanya Ganti Rugi Rumah Relokasi Tanjung Putus

Berita Terkait

Jumat, 14 Juni 2024 - 20:44 WIB

Rustam Efendi, SH: Sidang Perdana Kita Tidak Boleh Berasumsi

Rabu, 29 Mei 2024 - 17:19 WIB

Satgas TMMD 120 Kodim Bojonegoro, PMI dan Tagana Sosialisasikan Sekolah Siaga Bencana

Senin, 20 Mei 2024 - 22:27 WIB

Polri Siap Amankan Welcoming Dinner Delegasi World Water Forum Ke-10 Di GWK

Minggu, 7 April 2024 - 17:10 WIB

Siapkan Mudik Lebaran, Kapolres Bojonegoro Cek Jalur dan Perketat Pengamanan

Sabtu, 6 April 2024 - 20:50 WIB

Mengejar Berkah Malam Lailatul Qodar

Berita Terbaru