JS” Dituding Gelapkan Uang Kolekte Persembahan, Advokat Senior Dr. Martin Purba Angkat Bicara

Kamis, 13 Juni 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Miris! Seorang Guru Yang Di Aniaya Oknum Orang Tua Murid Kini Dituduh Gelapkan Kolekte Persembahan?

Pekan Baru |Detikkasu.com -Salah seorang guru inisial “JS” di SDN 08 libo baru waduk km 28, samsam dituduh melakukan penipuan dan penggelapan uang kolekte/persembahan (kristiani).

Naasnya, berdasarkan informasi yang diterima media, tuduhan yang kini telah diadukan ke polda riau itu bermula dari tindakan penganiayaan yang dialami guru inisial “JS” itu sendiri oleh oknum orang tua murid.

Baca Juga:  Bupati Fransiskus Diaan Bersama Masyarakat Pecinta Hewan Ikut Kegiatan Peringatan Hari Rabies Sedunia

Pengacara senior, Dr. Martin Purba SH, MH angkat bicara terkait tudingan tak berdasar diatas saat mendampingi guru ‘JS’ untuk dimintai keterangan sebagai saksi di krimum polda riau, “Saya datang ke sini mendampingi Ibu Juliana yang dituduh melakukan penggelapan uang kolekte (persembahan umat kristiani) di SDN 08 samsam, menurut hemat saya uang persembahan kolekte merupakan kemauan dari hati kecil bukanlah suatu suruhan, paksaan ataupun bujuk rayu sehingga kawan-kawan penyidik perlu lebih cermat nantinya menindaklanjuti daripada laporan pihak pelapor”terangnya.

Baca Juga:  Sudah 75 persen, Edi Harap Duplikasi JK I Rampung Akhir Tahun Ini

Dr. Martin Purba SH, MH yang merupakan ketua dewan pimpinan cabang (DPC) perhimpunan advokat indonesia (PERADI) rumah bersama advokat (RBA) pekan baru itu dengan jelas menegaskan tidak bisanya pihak luar (pelapor) meminta pertanggung jawaban penggunaan kolekte persembahan karena itu pertanggungjawaban dari pada seseorang Imam di situ terhadap tuhannya.

“tidak bisa disamakan kolekte persembahan dengan sumbangan-sumbangan yang lain maka lantas nanti akan kita pertanyakan kalau dia dituduh ada penggelapan kolektif, berapa sih kerugian yang dialami dan apa alat bukti dari anaknya itu dalam memberikan kolekte persembahan?” jelasnya.

Baca Juga:  Selain Mengurus Sertifikat Warga Membayar Rp. 19 Juta, Di Desa Mojolebak, Jetis PTSL di Pungut Biaya Rp. 300.000.

Lanjutnya lagi, “untuk memenuhi itu perlu kita pertanyakan secara khusus sehingga tidak bisa dituduh atau diminta pertanggung jawabannya oleh pihak luar”.

Hingga berita ini dipublish, awak media masih menunggu jawaban/tanggapan dari humas polda riau.

(Jihandak Belang/Team)

Berita Terkait

Kunker Danrem 081 DSJ Kolonel Inf Rama Pratam ke Kodim 0808 Blitar
Ibu Ning Wahyu Melantik Agus Subiyakto Sebagai Ketua DPK APINDO Kota Cirebon Detikkasus
Ibu Ning Wahyu Melantik Agus Subiakto Sebagai Ketua DPK APINDO Kota Cirebon
Polsek Talun Kembalikan Santri Al Bahjah Yang meninggalkan pondok tanpa ijin ke Ponpes
Bersama Warga Pakunden, Koptu Slamet Prasetyo Kerja Bakti Bersihkan Kali Miri
Gebyar Festival anak indonesia sekabupaten cirebon
Pelantikan Pengurus Baru APPSI Cirebon: Menyongsong Era Baru Untuk Pemberdayaan Pedagang Pasar
Seminar Kebangsaan Muhammadiyah: Implementasi Pancasila sebagai Darul al-‘Ahdi Wasy Syahadah

Berita Terkait

Rabu, 7 Agustus 2024 - 18:14 WIB

Kunker Danrem 081 DSJ Kolonel Inf Rama Pratam ke Kodim 0808 Blitar

Jumat, 2 Agustus 2024 - 14:48 WIB

Ibu Ning Wahyu Melantik Agus Subiyakto Sebagai Ketua DPK APINDO Kota Cirebon Detikkasus

Jumat, 2 Agustus 2024 - 13:42 WIB

Ibu Ning Wahyu Melantik Agus Subiakto Sebagai Ketua DPK APINDO Kota Cirebon

Kamis, 1 Agustus 2024 - 11:05 WIB

Polsek Talun Kembalikan Santri Al Bahjah Yang meninggalkan pondok tanpa ijin ke Ponpes

Rabu, 31 Juli 2024 - 18:11 WIB

Bersama Warga Pakunden, Koptu Slamet Prasetyo Kerja Bakti Bersihkan Kali Miri

Berita Terbaru

Berita Terkini

Sujadi Saddat Mangkir Lagi dari Panggilan Ke Dua Bawaslu

Kamis, 7 Nov 2024 - 22:04 WIB