Sat-Gas-Sus Pencegahan Korupsi Polri Dampingi Penyaluran BPNT

Surabaya |Detikkasus.com -Polri melalui sat-gas-sus pencegahan korupsi mendampingi kementerian sosial dalam penyaluran bantuan sembako/BPNT dan program keluarga Harapan (PKH) di kabupaten lamongan sebagai bentuk pengawasan.

Budi Agung Nugraha selaku ketua tim menjelaskan, hasil temuan di lapangan menunjukkan terjadi upaya penggiringan KPM untuk mengambil sembako/BPNT yang telah dipaketkan pada penyedia. Pada hal paket itu, telah ditentukan. 

Tidak hanya itu, penggiringan juga menunjukkan ketidaksesuaian dengan permensos nomor 4 tahun 2023 yang berakibat pada penindak layakkan terhadap KPM yang tidak mau mengambil paket sembako/BPNT.

Baca Juga:  Semarak Hari Jadi ke-252 Pontianak, Warga Diimbau Pasang Pohon Manggar

“Satgasus merekomendasikan agar kemensos RI meningkatkan intensitas sosialisasi dan edukasi KPM agar tidak mudah ditipu oleh oknum yang tidak bertanggung jawab,” ujarnya dalam keterangan tertulis jumat 7 juni 2024.

Satgassus juga merekomendasikan evaluasi SDM yang menjadi pendamping sosial di daerah agar memastikan KPM menerima haknya. Caranya dengan mengatur regulasi dan mekanisme pengusulan bansos sembako/BPNT dan PKH lebih akuntabel, transparan, wajar, kebijakan, dan pengendalian kebijakannya pada tingkat kabupaten kecamatan, hingga desa. 

Baca Juga:  Galian C Dugaan ilegal di Kedungbang Kecamatan Tayu Kabupaten Pati Bebas beraktivitas

“Hal ini untuk meminimalisir peluang dari pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab untuk menghilangkan haknya KPM.
Sat-gas-sus akan terus mendampingi Kemensos RI untuk memastikan bahwa penerima bansos adalah orang yang berhak dan layak menerima,” ujarnya.

Ditambahkan Yudi Purnomo Harahap, selaku anggota sat-gas-sus pencegahan korupsi mabes polri, pihaknya juga memonitoring pencairan dan penyaluran bansos Sembako/BPNT dan PKH, serta sosialisasi dan edukasi KPM di kabupaten lamongan untuk mencegah terjadinya penipuan yang dilakukan oleh oknum dengan cara memanfaatkan program bansos.

Baca Juga:  Densus 88 Mengamankan Penjual Bakso

“Adapun Kabupaten Lamongan dipilih karena ditemukannya ribuan data keluarga penerima manfaat yang ke tidak layakkan dalam kurun waktu Juni 2023—Februari 2024, diduga penindak layakkan ini tanpa melalui mekanisme sesuai peraturan yang berlaku,” ujarnya.

(Wahdi Husri Kordinator Wilayah Aceh/Bid.Humas Polda Aceh)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *