Yang Saban Hari Lakukan Meresahkan Terhadap Nasabah, Saat Melakukan Tagihan Credit, Bergaya Layaknya Premanisme.
Aceh |Detikkasus.com -Sungguh sangat luar biasa, dugaan terkesan kebal hukum ke tiga (3/ oknum debkolektor asal leasing FIF yang berada di kota langsa.
Sesuai isu-isu yang di dengar nasabah beberapa hari yang lalu, yang saban hari lakukan meresahkan terhadap nasabah sebutan panggilan “Chaidir” warga kota langsa. Saat melakukan tagihan credit secara utang piutang, terkesan pula bergaya premanisme.
Berlanjut, pada sebelumnya juga. Yang sempat pernah dilakukan pemberitaan terbitan terjadi secara media masa publik online ini, berjudul. Beberapa oknum debkolektor leasing FIF kota langsa, kini mulai berulah bergaya ala premanisme terhadap nasabah. Pada terbitan tanggal, 03 juni 2024 yang lalu.
Namun, ke tiga (3) oknum debkolektor leasing kota langsa itu. Merasa dirinya mereka, apa yang telah dilakukan dianggap benar secara hukum NKRI kita ini, pada hal apa yang mereka lakukan itu salah. Telah melanggar hukum perundang-undangan perbankan perkreditan, tetapi mereka juga mereka diduga adanya beking dari pihak aparatur benteng negara atau pun pihak aparat penegak hukum.
Menurut dari pihak pengurus bidang biro investigasi monitoring & intelijen (IMI) lembaga badan peserta hukum reclasseering indonesia (L.BPH.RI) komisariat daerah (komda) langsa, oleh bung karo-karo. Menyikapi adanya hal kebal hukum pihak dari depkolektor itu asal leasing FIF kota langsa, menyikapi dengan secara tegas. “Sesuai adanya perintah dari bapak kapolri jenderal listyo sigit prabowo di dalam snack videonya, ada debkolektor selalu meresahkan para nasabah yang melakukan kreditur.
Yang telah menyalahi aturan pihak debkolektor saat melakukan penagihan atau pun penarikan kenderaan bermotor jenisnya, kali ini. Telah kami temukan, ke tiga (3) oknum debkolektor asal leasing FIF kota langsa. Sudah tidak memiliki aturan secara hukum, maka kami minta kepada bapak kapolda mau pun Waka polda aceh. Tangkap pihak debkolektor asal leasing FIF kota langsa, yang kini telah melanggar aturan sebagai pihak perkreditan perbankan”. Pungkasnya, dengan secara tegas. Dini hari selesai 04/06/2024, sekitar pukul.19.12.wib.
(Jihandak Belang/Team)