Tawuran antar Geng Motor sangat Merajalela, Mengakibatkan Satu Orang Tewas

Senin, 3 Juni 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Indramayu l Detikkasus.comSelasa, 03 Juni 2024. Tawuran Antar Pemuda di Desa Cilandak Memakan Korban Jiwa.

Imbas dari tawuran antar pemuda di Desa Cilandak, Kecamatan Anjatan, Kabupaten Indramayu, seorang anak baru gede (ABG) meninggal dunia akibat luka sabetan senjata tajam..

Insiden ini terjadi pada Jumat, 30 Mei 2024, sekitar pukul 20.30 WIB.

Kapolres Indramayu AKBP M. Fahri Siregar, didampingi Kasat Reskrim AKP Hillal Adi Imawan, membenarkan kejadian tersebut dalam jumpa pers pada Senin, (3/juni/2024)

Korban yang meninggal dunia adalah ADJ, seorang remaja berusia 15 tahun.

Korban menghembuskan nafas terakhirnya setelah terlibat dalam aksi tawuran antara dua kelompok pemuda.

Baca Juga:  Terungkap Kasus Penemuan Mayat di Lagundri, Pelaku 3 Orang, 1 Sudah Diamankan oleh Polres Nisel 2 Orang dalam Pencarian

Polisi yang mendapatkan laporan segera mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) dan meminta keterangan dari beberapa saksi.

Hasil olah TKP mengungkap bahwa aksi tawuran melibatkan anggota geng motor SWISS 23.

Berdasarkan keterangan saksi, polisi mendapatkan petunjuk mengenai beberapa nama anggota geng yang terlibat.

Pada Jumat, 31 Mei 2024, sekitar pukul 19.30 WIB, di Desa Sukra Wetan, Kecamatan Sukra, Indramayu, anggota SatReskrim Polres Indramayu berhasil mengamankan dua pelaku yang terlibat dalam pembacokan di Desa Cilandak Lor, Kecamatan Anjatan.

Pelaku tersebut adalah DAA alias Kampret (19), anggota geng motor SWISS 23, dan SG alias Irin (17), anggota kelompok tongkrongan Gang Cempaka Boys.

Baca Juga:  Resmi Jadi Tersangka Oknum DPRD Batu Bara Fraksi PDIP

Keduanya kemudian dibawa ke kantor Polres Indramayu untuk dimintai keterangan.

Kapolres Indramayu menjelaskan bahwa kedua pelaku mengakui perbuatannya dan mengungkapkan bahwa mereka membawa senjata tajam saat tawuran.

Senjata tersebut disimpan di rumah tersangka A di Desa Sukra Wetan, Blok Kedungdawa.

Penggeledahan di rumah tersebut menemukan sembilan bilah senjata tajam yang diduga digunakan untuk melukai korban hingga meninggal dunia.

Lanjut Kapolres menyebut, Tawuran dipicu oleh geng motor SWISS 23 yang mengajak geng motor Mafia Barat untuk melawan geng motor Jawa 28 Misterius.

Namun, geng motor Jawa 28 Misterius melarikan diri karena jumlah anggota geng SWISS 23 lebih banyak dan bersenjatakan senjata tajam.

Baca Juga:  Hendak jual Sabu, Pemuda Diamankan Satresnarkoba Polres Sekadau

Korban, ADJ, tertinggal dan kemudian dianiaya oleh DAA dan pelaku lainnya menggunakan senjata tajam.

Korban yang terluka parah dibawa ke Puskesmas Sukra, namun nyawanya tidak tertolong akibat kehilangan banyak darah.

Kapolres Indramayu menegaskan bahwa tersangka penganiayaan yang mengakibatkan kematian korban diancam dengan pidana sesuai Pasal 340 KUHP, dengan ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup.

Sementara itu, tersangka yang membawa senjata tajam diancam dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun sesuai UU Darurat RI No. 12 Tahun 1951 Pasal 12 Ayat 1. ( Warsana)

Sumber: Humas Polres Indramayu

Berita Terkait

Tak terima Namanya Diberitakan, Kakon Banjarsari Sebut, Siap Jual Mobil miliknya apabila Terbukti Bersalah Dalam Pengelolaan Dana Desa.
Polresta Cirebon amankan Pengedar Sabu-Sabu
Tim Gabungan dari Polres Tanjab Barat berserta Subdenpom II/2-2 dan jajaran Polsek Betara, Musnahkan Lokasi Sabung Ayam 
Polresta Cirebon amankan 2 Pengedar Sabu-sabu
Kakon Banjar Sari Edi Purwanto Diduga Kuat Selewengkan Dana Desa
Bejadnya Moral Oknum Pengasuh Ponpes Patrol Indramayu, Melakukan Pelecehan Seksual kepada Santriwati
Polisi Tangkap Satu Orang Pelaku Pembunuhan Sopir Travel Kuala Tungkal
Polres Cirebon Kota, Sikat 6 Pelaku Tawuran

Berita Terkait

Selasa, 29 Oktober 2024 - 18:35 WIB

Tak terima Namanya Diberitakan, Kakon Banjarsari Sebut, Siap Jual Mobil miliknya apabila Terbukti Bersalah Dalam Pengelolaan Dana Desa.

Senin, 28 Oktober 2024 - 16:53 WIB

Polresta Cirebon amankan Pengedar Sabu-Sabu

Sabtu, 26 Oktober 2024 - 18:53 WIB

Tim Gabungan dari Polres Tanjab Barat berserta Subdenpom II/2-2 dan jajaran Polsek Betara, Musnahkan Lokasi Sabung Ayam 

Kamis, 24 Oktober 2024 - 17:34 WIB

Polresta Cirebon amankan 2 Pengedar Sabu-sabu

Kamis, 10 Oktober 2024 - 16:34 WIB

Kakon Banjar Sari Edi Purwanto Diduga Kuat Selewengkan Dana Desa

Berita Terbaru

Politik dan pemerintahan

Nah!! Muhtar AB Sekretaris DPC Demokrat Tanjabbarat, Mundur

Rabu, 30 Okt 2024 - 22:50 WIB

Uncategorized

SPBU Baron Nganjuk di Buat Ajang Pencurian BBM Sollar

Rabu, 30 Okt 2024 - 21:06 WIB