Rekonstruksi Pembunuhan Kajhu, Tersangka Di Perankan Oleh Polwan

Aceh Besar |Detikkasus.com -Penyidik sat-reskrim polresta banda aceh dan penyidik kejaksaan negeri jantho aceh besar melakukan rekonstruksi untuk kasus pembunuhan terhadap Evy Marina Amaliati (53), yang ditemukan tewas di rumahnya di Gampong Kajhu kecamatan baitussalam aceh besar pada 2 januari 2024 lalu.

Baca Juga:  Puluhan Ponton Selam Hantam Perairan Laut Pait Jaya, Diduga Tanpa Legalitas

Rekonstruksi kasus pembunuhan tersebut dilaksanakan pada hari rabu 15/5/2024 pagi di lokasi kejadian.

Dalam rekonstruksi yang dilaksanakan itu, pihak kepolisian bersama tim dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Jantho Aceh Besar menghadirkan tersangka CNM yang tidak lain anak kandung korban.

Baca Juga:  Kapolres Jombang pimpin Pemusnahan Kenalpot Tidak Setandart Kenalpot Brong

Selain itu, mereka juga menghadirkan tiga orang saksi, di antaranya dua tetangga korban dan satu pacar pelaku.

Baca Juga:  Babinsa Mangaran Pos Ramil 0824/29 Ajung Kerja Bakti Bantu Masyarakat Bangun Saluran Irigasi

Proses rekonstruksi itu dilakukan mulai pukul 10.00.wib hingga sekitar pukul.12.00.wib.

(Wahdi Husri Kordinator Wilayah Aceh/Kasi Humas Polrestabes Banda Aceh/Bid.Humas Polda Aceh)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *