Hulubalang Kecam KPU Bandarlampung Tampilkan Maskot Kera Berpakaian Adat

Rabu, 22 Mei 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PRINGSEWU| Detikkasus.com –

Munculnya maskot Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bandar Lampung, berupa monyet yang berpakaian adat Lampung, telah memicu reaksi dari beberapa hulubalang kerajaan adat di wilayah tersebut. Mereka merasa tersinggung dan melecehkan adat Lampung.

Panglima Elang Berantai sebelumnya menyatakan bahwa ia siap membela adat Lampung jika maskot monyet tersebut tidak diganti dengan simbol yang tidak merendahkan adat Lampung. Kini, hulubalang Sekala Bekhak Kepaksian Pernong wilayah Pringsewu juga memperlihatkan kepeduliannya terhadap adat Lampung dan menyatakan sikap siap turun gunung melawan tindakan KPU Balam yang dianggap melecehkan adat Lampung.

Baca Juga:  Selamat atas hadirnya restoran makanan grend opening de crab's di kabupaten Pringsewu

Menurut Heri Rendi Wijaya salah seorang Hulubalang Kepaksian Pernong, maskot KPU yang menampilkan monyet berpakaian adat Lampung sangat melecehkan suku Lampung. Karena monyet dalam kebudayaan Lampung dipandang sebagai hewan yang lucu dan cerdas, namun tidak pantas untuk dipakai sebagai maskot.

“Suku Lampung memiliki adab tatacara yang harus dijaga dan dijalin dalam kehidupan sehari-hari, serta menganut prinsip menghormati keberagaman budaya dan suku bangsa,” kata Heri, Rabu (22/05/2024).

Baca Juga:  PBPN Diwilayah Kauman Telah Tersalurkan

Seiring berjalannya waktu, keberadaan suku Lampung dalam keragaman budaya masyarakat Indonesia dan wilayah Lampung turut melestarikan kebudayaannya dan menghormati keberagaman tersebut. Suku Lampung sangat menghargai dan menghormati keberadaan suku-suku lain di Indonesia. Karena bagi mereka, semua masyarakat yang tinggal di tanah Lampung adalah saudara dan tidak perlu dipandang berbeda.

Dalam pandangan hulubalang Sekala Bekhak Kepaksian Pernong wilayah Pringsewu, keberadaan maskot monyet tersebut melecehkan suku Lampung. Maskot monyet yang dipakai oleh KPU Bandar Lampung dinilai tidak mencerminkan nilainya dalam kebudayaan Lampung. Hal ini menjadi perhatian serius dari hulubalang Sekala Bekhak Kepaksian Pernong sebagai upaya untuk memelihara dan melestarikan budaya Lampung.

Baca Juga:  Pra TMMD Ke 108 Kodim 0424/Tanggamus Pembukaan Badan Jalan Sudah Sampai 1650 M

Tindakan KPU Bandar Lampung harus dipikirkan secara matang dan hati-hati agar tidak menimbulkan masalah dan kontroversi di masyarakat Lampung. Sebisa mungkin, KPU harus mempertimbangkan lagi dalam pemilihan maskot atau simbol yang tepat dan tidak merendahkan adat suku Lampung. Serta harus memastikan untuk memperhatikan nilai dan norma budaya suku Lampung agar tidak merugikan dan melukai hati masyarakat tersebut. (Iyan)

Berita Terkait

Sujadi Saddat Mangkir Lagi dari Panggilan Ke Dua Bawaslu
Partai Ummat Pringsewu Siap Menangkan Adi-Hisbullah
AdiLah Satu- satunya Calon Pringsewu yang Hadir Dalam Deklarasi Damai PWI Lampung
Dinkes Pringsewu Monitoring STBM Pilar 2, 3, dan 4 di Pekon Podosari
Musyawarah Pekon Pardasuka Bahas RKP Tahun 2025
Kajari Tanggamus Janji, Dalam Kurun Waktu dua Bulan Akan ada Tersangka Dalam Kasus CTscen RSUDBM dan BPRS Tanggamus.
Kadis Kominfo Mewakili Pj. Bupati Menghadiri Pelantikan Dewan Pimpinan Cabang Ruang Jurnalis Nusantara (DPC RJN) Tanggamus.
Panen Perdana Padi Metode TOT di Pringsewu, Hemat Biaya Tanam 40%

Berita Terkait

Kamis, 7 November 2024 - 22:04 WIB

Sujadi Saddat Mangkir Lagi dari Panggilan Ke Dua Bawaslu

Jumat, 1 November 2024 - 15:52 WIB

Partai Ummat Pringsewu Siap Menangkan Adi-Hisbullah

Selasa, 29 Oktober 2024 - 11:19 WIB

AdiLah Satu- satunya Calon Pringsewu yang Hadir Dalam Deklarasi Damai PWI Lampung

Kamis, 26 September 2024 - 19:06 WIB

Dinkes Pringsewu Monitoring STBM Pilar 2, 3, dan 4 di Pekon Podosari

Kamis, 26 September 2024 - 14:34 WIB

Musyawarah Pekon Pardasuka Bahas RKP Tahun 2025

Berita Terbaru

Berita Terkini

Sujadi Saddat Mangkir Lagi dari Panggilan Ke Dua Bawaslu

Kamis, 7 Nov 2024 - 22:04 WIB