Ketua Umum LSM Gmicak Minta Polres Tulungagung, Polda Jatim Tangkap Pelaku Penambangan ilegal di Sungai Brantas Rejotangan

Tulungagung | detikkasus.com – Penambangan pasir di aliran Sungai Brantas, tepatnya di Desa Rejotangan, Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur, diduga kebal hukum.

Pasalnya mereka secara sporadis melakukan penambangan dengan menggunakan puluhan mesin penyedot pasir dan beberapa alat berat berupa bego atau ekskavator.

Dan itu pun menurut warga setempat, aktivitasnya sudah berlangsung lama. Akibatnya, kenyamanan warga terganggu saat mesin sedot pasir penambang meraung-raung bekerja mengeluarkan pasir dari dasar sungai.

Baca Juga:  KKN (Korupsi, Kolusi, Nepotisme) Merupakan Benalu Sosial atau Pembunuh Ekonomi Rakyat Indonesia.

“Deru mesin sangat mengganggu kenyamanan. Pernah kami melakukan protes tetapi tidak ada tindakan dari aparat atau pemerintah untuk menghentikan,” ungkap HS (45) warga setempat kepada jejakkasus,info, Minggu (19/5/2024).

Tidak itu saja, kekhawatiran warga meningkat lantaran penambang liar juga menggali pasir di bibir sungai yang bisa mengakibatkan bantaran sungai banyak yang ambrol.

Baca Juga:  Ciptakan Ketertiban, Satpol PP Bojonegoro Tingkatkan Patroli Malam di Tempat Umum

Sehingga, warga berharap agar aktivitas penambangan tanpa ijin (Peti) di aliran Sungai Brantas harus dihentikan.

“Aparat penegak hukum (APH) harus tegas menindak. Jangan tutup mata. Padahal kegiatannya itu melanggar aturan,” kata HS

”Kalau di terus-terusankan bisa habis itu bantaran sungainya. Bisa-bisa sampai ke tanah warga,” pungkasnya.

Baca Juga:  Pemdes Sedengan Mijen Salurkan BLT DD Tahap 1 Januari 2021

Sementara itu, Supriyanto (ilyas) Ketua Umum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Generasi Muda Indonesia Cerdas Anti Korupsi (Gmicak),
Minta Dinas ESDM, TNI dan Pemerintah ambil tindakan tegas. Dan Minta Aparat Penegak Hukum (APH) Polri Tangkap Pelaku Tambang Galian C Ilegal. (Tok).

Catatan : dilarang keras Copy Paste atau mengambil gambar berita tanpa seijin Redaksi, bisa di Pidana.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *