Cabuli Pacar Yang Masih SMP, Remaja Di Pringsewu Diamankan Polisi

PRINGSEWU| Detikkasus.com –

Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polres Pringsewu mengamankan seorang remaja berusia 15 tahun berinisial TB, karena telah melakukan tindak pidana persetubuhan dan pencabulan terhadap pacarnya sendiri.

Kasat Reskrim Iptu Irfan Romadhon mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Benny Prasetya mengatakan, Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) tersebut diamankan polisi dirumahnya diwilayah Kecamatan Adiluwih, Kabupaten Pringsewu pada Kamis siang, 16 Mei 2024 sekira pukul 14.00 Wib.

“Remaja yang baru lulus SMP tersebut diamankan polisi atas dugaan telah melakukan pencabulan dan persetubuhan terhadap seorang perempuan yang baru duduk dibangku SMP, berinisial ZA,” ujar Iptu Irfan Romadhon melalui release humasnya pada Jumat (17/5/2024) siang.

Baca Juga:  Adi Erlansyah Ramaikan Lomba Kicau Mania Troper Cup di Pringsewu

Terungkapnya kasus ini, kata Kasat, setelah ibu korban menerima kiriman video singkat tindak asusila yang dilakukan TB kepada anaknya dari orang yang tidak dikenal. Ibu korban kemudian mengklarifikasi hal tersebut ke anaknya dan membenarkan kejadian tersebut.

“Tidak terima anak kesayangan yang masih duduk di bangku kelas 1 SMP menjadi korban persetubuhan, ibu korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polisi,” paparnya.

Baca Juga:  Kejari Pringsewu Hentikan 2 Penuntutan Berdasarkan Restorative Justice

Berdasarkan hasil pemeriksaan, ungkap Kasat, TB mengakui setidaknya telah 4 kali melakukan pencabulan dan persetubuhan terhadap korban. Menurut Kasat, dari 4 peristiwa tersebut, 3 kali dilakukan dirumah TB sedangkan satu kali di toilet sebuah sekolah.

“TB mengaku memiliki hubungan asmara (Pacaran) dengan korban. Dia juga mengaku agar aksinya berjalan mulus dirinya memberikan bujuk rayu dan janji manis tidak akan meninggalkan korban dan juga kan bertanggung jawab jika korban hamil dikemudian hari.” bebernya.

Baca Juga:  Mapak Tuyo, Tradisi Unik Petani Pringsewu Hadapi Musim Tanam

Disampaikan kasat, atas perbuatan TB disangkakan melanggar pasal 76 D Jo Pasal 81 Ayat (1), dan Ayat (2) dan atau Pasal 76 E Jo Pasal 82 Undang-Undang nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan maksimal hingga 15 tahun penjara.

“Lantaran pelaku masih berstatus anak dibawah umur maka proses peradilannya tetap mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang system peradilan pidana anak.” tandasnya (Iyan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *