Ketua Umum LSM Gmicak Minta APH Sikapi Tambang Pasir dugaan Ilegal di Sepanjang Pinggiran Sungai Brantas Kecamatan Rejotangan Tulungagung

Tulungagung | detikkasus.com – Salah Satu Pertambangan Galian C tetap Nekat Beroperasi Meski Di Duga tak memiliki izin lengkap, Aktifitas tambang Galian C pasir di duga ilegal tersebut berada di Wilayah Hukum Polres Tulungagung hingga saat ini belum juga ada tindakan tegas serta penertiban dari APH selaku Aparat Penegak Hukum membuat semakin marak manjamur dan merajalela.

Pertambangan tersebut terletak di Desa Jatisari, Buntaran, Kec. Rejotangan, Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur (09/05/24).

Menurut sejumlah informasi dari narasumber warga sekitar lokasi (09/05/2024) yang enggan disebutkan namanya memberikan sejumlah informasi kepada awak media, tambang ilegal tersebut dimiliki oleh inisial (Kashio) nama pemilik usaha tambang Galian C.

Warga sekitar yang berlokasi dekat tambang tersebut mengeluhkan banyaknya truck tambang bermuatan berat yang lalu lalang mengangkut hasil tambang melintasi jalan desa serta banyak debu yang berterbangan maupun suara bising yang di timbulkannya serta dapat menimbulkan kerusakan infrastruktur jalan desa.

“Sebenernya kita sebagai masyarakat juga khawatir pak, banyak debu berterbangan yang dapat mengganggu kesehatan, dan jalan-jalan banyak juga yang rusak karena dilewati truck pengangkut hasil tambang bermuatan berat setiap harinya, ” Jawab warga yang enggan di ambil dokumentasi.

Baca Juga:  Pangdam XII/Tpr Bersama Forkopimda Hadiri Penyerahan dan Peluncuran Sertifikat Elektronik oleh Presiden Secara Virtual

Berdasarkan aturan yang berlaku, perusahaan tambang tidak diperbolehkan untuk menggunakan fasilitas publik seperti jalan masyarakat, perusahaan tambang harus memiliki jalan sendiri untuk aktivitas haulingnya

Larangan aktifitas tambang ilegal sudah jelas diatur pada UU pasal 158 disebutkan, Bahwa Pasal 158 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara menyatakan, Setiap orang yang melakukan Usaha Penambangan Tanpa IUP, IPR atau IUPK sebagaimana dimaksud pada Pasal 40 ayat (3), Pasal 48, Pasal 67 ayat (1), Pasal 74 ayat (1) atau ayat (5) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) Tahun dan denda paling banyak Rp 10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah).

Di sektor Minerba, peraturan perundangan utama yang berlaku adalah UU (Undang – Undang) Minerba yaitu UU No. 4/2009, yang sudah diamandemen melalui penerbitan UU No. 3/2020. UU Minerba diterbitkan sebagai pengama- natan langsung Pasal 33 UUD 1945 pada sektor Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).

Baca Juga:  Juli, Sekolah Tatap Muka 100% Mulai Digelar di Bojonegoro

Sementara itu Kanit Pidsus Polres Tulungagung IPDA Fatahillah saat di konfirmasi terkait tambang tersebut Via Whatsapp Beliau menyampaikan ,” siap mas kita cek dulu, jarak dua hari kita pertanyakan. Lagi bagaimana perkembangan terkait tambang tersebut beliau masih menjawab “masih kita cek, pada hari Selasa tanggal 14/5 /2024 ji sekitar pukul 17.00 wib,Beru memberikan jawaban yang notabenya kurang memuaskan ,’sampean tanya pak KL(inisial) itu yang kroscek .,”Pungkasnya’

Sampai berita ini naik kita tim awak media masih mendalami sampai seberapa adanya dugaan ikut sertanya oknum kepolisian polres Tulungagung sehingga tidak ada tindakan terkait tambang ilegal.

Sementara Supriyanto (ilyas) Ketua Umum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Generasi Muda Indonesia Cerdas Anti Korupsi (GMICAK) Tambang galian tersebut Patut Diduga
tidak mengantongi Izin Usaha Pertambangan Khusus Operasi Produksi Khusus untuk Pengangkutan dan Penjualan yang selanjutnya disebut IUP Operasi Produksi Khusus untuk Pengangkutan dan Penjualan.

Penambangan Galian C tanpa izin resmi merupakan tindak pidana, sesuai dengan amanah Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020, tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).

Baca Juga:  Kapolda Aceh Bersama Forkopimda Buka Bhayangkara Fest 2023

Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Generasi Muda Indonesia Cerdas Anti Korupsi (GMICAK) akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum (APH) terkait baik Pemerintah maupun Polri dan TNI.

SUMBER HUKUM (Source of Law)

1. Undang-Undang Dasar 1945;
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana;

3. Undang – Undang No. 16 Tahun 2017 Tentang Penetapan Peraturan Pemerinntah Pengganti Undang – Undang Nomor 2 Tahun 2007 Tentang Perubahan Atas Undang – Undang No. 17 Tahun 2013 Tentang Organisasi Kemasyarakatan.

4. UU 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas UU 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Minerba adalah Perubahan terhadap Undang-Undang Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

5. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup RI.

Rilis : Tim Sembilan
Penerbit : Redaksi
Catatan : dilarang keras Copy Paste atau mengambil gambar tanpa seijin Redaksi, dapat dipidana.

.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *