Tak Hiraukan Himbauan APH Melebihi Kapasitas PIP diwilayahnya IUP timah Dusun Selindung Tetap Beraktivitas

Bangka Belitung |Detikkasus.com – Bangka Barat – Terpantau sejak di kasih himbauan dan Disetop 1 hari kini PIP di wilayah IUP Dusun Selindung, Desa Air Putih, Kecamatan Mentok Bangka Barat kembali berkativitas PIP Siluman tak hiraukan teguran, Minggu 5 Mei 2024

Kapasitas yang disediakan untuk Cv hanya 15 olah PT timah didalam SPK wilayah IUP dusun Selindung , Dugan kebal terhadap hukum ternyata masi dipenuhi PIP Siluman dan tetap Masih beraktivitas di pesisir pantai selindung paskah penyetopan dari satpolairud

Ada sekitar 20 PIP yang tidak ber SPK masih berkativitas di iup timah, menurut keterangan warga sekitar yang di interogasi oleh awak media menjelaskan bahwa diduga 20 PIP tersebut pemegangnya RB,RN, dan GN, dan sisanya Persen dikelola oleh warga dan masuk kas Dusun, ketiga orang tersebut Timahnya memang dikelola dan ditimbang di CV Rms namun mereka dapat Pi Persen dari CV tanpa melalui kompensasi Pi ke Desa air putih .

Baca Juga:  Kodim 0824 Gelar Apel Kesiap Siagaan Satuan Jelang Pemilu 2019

Tiga pemegang ponton tersebut yang berani ambil tindakan tanpa ada SPK dan diduga berselimut didalam CV dugaan bermain-main mata dengan pihak-pihak terkait agar aktivitas mereka mulus berjalan lagi dan tanpa sentuhan hukum.

Baca Juga:  Diduga Adanya Kecurangan Oleh Pihak Panitia Penjaringan ASN Calon Kandidat Direktur RSUD Pemko Langsa.

Walupun ada yang berasumsi mengatakan bahwa sudah ada 2 Bendera CV di wilayah pantai selindung tetapi tetap saja lebih kapasitas Karana prosedurnya SPK itu paling banyak 1 CV 15 sampai dengan 20 PIP.

Kemudian ponton yang berkerja terlihat sangat padat yang secara langsung Tim pantau ada sekitar 50 lebih ponton yang berjumlah di arena pantai dan di tambah lagi ada sekitar 20 PIP bagian Laut yang sudah bergeser ke tengah Perairan laut dari wilayah Laut bendul ke laut selindung

Pihak PT timah sebagai pemenang SPK seharusnya bertindak tegas atas tambang yang tidak memegang SPK dan bekerja diwilayah IUP karena telah merugikan negara karena hasil timanya tidak dikelola oleh perusahaan milik negara.

Baca Juga:  KARUTAN KOTA AGUNG TEGASKAN JANGAN SAMPAI ADA NARKOBA DAN PUNGLI

APH sebagai penegak hukum diberikan wewenang untuk menindak kepada PIP Liar agar memberikan teguran keras supaya PIP liar yang tidak berpedoman pada SPK agar segera keluar dari wilayah IUP dan agar tidak bertopeng di belakang CV dan perlu di dicroscek SPK dan legalitas ponton ponton sebanyak itu karena terkesan dan terdengar ada unsur-unsur tindakan pungli

(Tiem sembilan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *