Dengan Cara Peredaran Narkoba Jenis Sabu-Sabu, Yang Cukup Licin Terjamah Oleh Hukum.
Kota Langsa |Detikkasus.com -Dengan adanya, keluh kesah oleh masyarakat yang telah di himpun informasi oleh wartawan media online di aceh ini, kemarin rabu 26/04/2024 sekitar pukul.19.13.wib.
Bahwa, diduga mantan residivis baru 1 tahun keluar dari lembaga pemasyarakatan (lapas) kelas II.B gampong jawa belakang kecamatan langsa kota kota langsa. Sebutan panggilan di tengah-tengah masyarakat, “chaidir”. Kembali lagi melakukan aksinya di beberapa titik desa, yaitu. Desa sungai pauh sekitarnya, desa sungai lung.
Desa suka rejo dan yang terakhir tempat dia melakukan aksi peredaran narkoba jenis sabu-sabu, dirinya sebutan panggilan secara umum masyarakat. “Chaidir”, di desa kampong Kapa lorong SD inpres. Tepatnya, “Chaidir” selalu bertransaksi narkoba jenis sabu-sabu tersebut, di belakang sekolah dasar (SD) lokasi semak-semak belukar.
Pasalnya, mantan residivis itu. Yang kini telah keluar alias berkeliaran kembali, dengan usahanya peredaran narkoba jenis sabu-sabu. Pada saat itu juga, kemarin rabu 26/04/2024 sekitar pukul.19.25.wib. Himpunan informasi kembali yang terdengar langsung dari masyarakat itu, oleh wartawan media online di aceh ini. Dan juga yang enggan namanya mau di sebutkan secara publik, menjelaskan.
“Kami sebagai masyarakat, kini sudah mulai resah di buatnya. Karena peredaran narkoba jenis sabu-sabu itu yang tebarkan di desa gampong kapa ini, bukan desa gampong kapa saja. Selain itu, masih ada desa yang lain yang di lakukan pekerjaan haram itu. Dan sebutan panggilan “chaidir” tersebut, dia berpindah-pindah lokasi desa”. Imbuhnya mengulaskan, beberapa desa tersebut dengan komentar yang sama.
Pantauan wartawan media online di aceh ini, sampai di turunkan alias di layangkan pemberitaan tersebut. Apa tindakan dari pihak APH wilayah kepolisian resort (polres) langsa, apakah di tinggal diam begitu saja.
(Jihandak Belang/Team)