Operasi Sikat Seulawah 2024, Sat-Reskrim Polres Aceh Timur, Bersama Polsek Peureulak Kota, Amankan Pelaku Pencurian Sepeda Motor

Aceh |Detikkasus.com -Dalam mendukung operasi sikat seulawah 2024, tim opsnal sat-reskrim polres aceh timur polda aceh. Bersama kanit reskrim polsek peureulak kota, berhasil mengamankan seorang pelaku pencurian sepeda motor pada selasa 30/04/2024 kemarin sore.

Kasat reskrim polres aceh timur, Iptu Muhammad Rizal, S.E.,S.H.,M.H. Mengatakan, kasus ini bermula laporan dari umar (45) warga desa blang batee kecamatan peureulak. Yang kehilangan satu unit sepeda motor honda supra X, pada hari kamis 21/04/2024.

Baca Juga:  Menjelang Tahap Perekrutan PTPS, Panwascam Nibong, Silaturrahmi Dengan Kapolsek Nibong

“Sepeda motor milik korban (umar), beberapa hari ditinggal di kebunnya. Karena mogok, saat tanggal kejadian. Korban hendak mengambil sepeda motor tersebut, namun sudah  tidak ada lagi. Kemudian korban melapor ke polsek peureulak kota”, ungkap Rizal kamis 02/05/2024.

Dari laporan tersebut, kemudian di lakukan penyelidikan oleh anggota opsnal sat-reskrim polres aceh timur bersama kanit reskrim polsek peureulak kota.

“Hasil penyelidikan di lapangan, di ketahui pelaku pencurian sepeda motor milik umar adalah “AN” (26) warga desa blang batee kecamatan peureulak. Dan pada hari selasa 30/04/2024 sekitar pukul.17.30.wib pelaku diamankan pada sebuah warung kopi di desa lhok dalam kecamatan peureulak”, ungkap mantan kapolsek seruway polres aceh tamiang ini.

Baca Juga:  Koramil 0824/10 Mumbulsari Karya Bakti Bantu Pembangunan Masjid

Lebih lanjut, Rizal menyebutkan. Kepada petugas, “AN” mengaku. Bahwa iya melakukan pencurian sepeda motor milik korban, yang selanjutnya sepeda motor tersebut. Iya preteli. Kemudian dijualnya kepada tukang rongsokan di wilayah peureulak timur”, sebut mantan kasat reskrim polres simeulue ini.

Baca Juga:  Sambangi Anggota yang Sakit, Dandim Bojonegoro berikan Motivasi

Dari pengakuan pelaku, kemudian petugas mengamankan barang-bukti berupa kerangka dan mesin sepeda motor milik korban.

Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku disangkakan dengan pasal 363 kitab undang-undang hukum pidana (KUHP). Dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara, terang kasat reskrim polres aceh timur Iptu Muhammad Rizal, S.E.,S.H.,M.H.

(Jihandak Belang/Chairani/Kasi Humas Polres Aceh Timur/Bid.Humas Polda Aceh)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *