Dalam Sehari, Sat-Reskrim Polres Nagan Raya Tangkap Dua Pemain Judi Online

Senin, 29 April 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suka Makmue |Detikkasus.com -Personel sat-reskrim polres nagan raya, berhasil menangkap dua pemain judi online. Mereka ditangkap di dua lokasi terpisah, yaitu di desa tuwi buya dan desa lamie kecamatan darul makmur kabupaten nagan raya jumat 26 april 2024.

Kapolres nagan raya, AKBP Rudi Saeful Hadi. Melalui, kasat reskrim. Iptu Vitra Ramadani, membenarkan. Awal penangkapan kedua pemain judi online yang berinisial “IM” (32) dan “SH” (32), ke duanya ditangkap dalam satu hari di dua lokasi terpisah.

Vitra menjelaskan, penangkapan tersebut bermula dari adanya informasi masyarakat yang sudah merasa resah dengan aktivitas perjudian yang kian marak di nagan raya, terlebih judi yang dilakukan secara online.

Baca Juga:  Warga Keluhkan Kondisi Ambulance Pukesmas Nurussalam

Mendapat informasi tersebut, kata vitra. Tim opsnal polres nagan raya, melaksanakan patroli ke desa tuwi buya dan mendapati salah satu pelaku berinisial “IM” sedang minum kopi sambil bermain judi online, sehingga langsung diamankan.

“Di lokasi pertama, yaitu di desa tuwi buya. Kita mengamankan satu pemain judi online berinisial “IM”, setelah ditangkap dan di interogasi. IM” mengaku sedang bermain judi online sambil minum kopi, pelaku juga mengaku mengisi saldo Rp.400 ribu di kios pulsa untuk main judi online”. Kata vitra, dalam keterangannya sabtu 27 april 2024.

Baca Juga:  Polisi Datangi TKP Warga Desa Mekar Baru Gantung Diri di Dalam Rumah

Kemudian, lanjut vitra. Satu pelaku lagi, yang berinisial “SH” ditangkap di desa lami. Pelaku juga mengakui sedang bermain judi online, dan sebelumnya telah mengisi saldo ke dalam akun sebanyak Rp.180 ribu.

“Ke duanya, mengakui sedang bermain judi online. Setelah mengisi saldo di kios pulsa terdekat, mereka minum kopi sambil main judi online. Saat ini, ke dua pemain judi online itu. Sudah diamankan di polres nagan raya, untuk dilakukan proses hukum”. Ujar, vitra.

Baca Juga:  Hari Ke Empat MTQ Ke-36, Berikut Penampilan Dan Cabang Kafilah Aceh Timur

Terakhir, vitra mengajak seluruh elemen masyarakat dan stakeholder. Untuk bersama-sama memberantas perjudian di nagan raya, baik yang dilakukan secara online mau pun abstrak. Iya juga, mengimbau pemilik kios pulsa. Untuk tidak memfasilitasi jual beli saldo judi online, karena hal itu dapat berakibat hukum.

(Wahdi Husri Kordinator Wilayah Aceh/Bid.Humas Polda Aceh)

Berita Terkait

Pj Bupati Pringsewu Buka Kegiatan PKU Akbar PNM
Kunker Danrem 081 DSJ Kolonel Inf Rama Pratam ke Kodim 0808 Blitar
Ibu Ning Wahyu Melantik Agus Subiyakto Sebagai Ketua DPK APINDO Kota Cirebon Detikkasus
Ibu Ning Wahyu Melantik Agus Subiakto Sebagai Ketua DPK APINDO Kota Cirebon
Polsek Talun Kembalikan Santri Al Bahjah Yang meninggalkan pondok tanpa ijin ke Ponpes
Bersama Warga Pakunden, Koptu Slamet Prasetyo Kerja Bakti Bersihkan Kali Miri
Gebyar Festival anak indonesia sekabupaten cirebon
Pelantikan Pengurus Baru APPSI Cirebon: Menyongsong Era Baru Untuk Pemberdayaan Pedagang Pasar

Berita Terkait

Rabu, 13 November 2024 - 18:43 WIB

Pj Bupati Pringsewu Buka Kegiatan PKU Akbar PNM

Rabu, 7 Agustus 2024 - 18:14 WIB

Kunker Danrem 081 DSJ Kolonel Inf Rama Pratam ke Kodim 0808 Blitar

Jumat, 2 Agustus 2024 - 14:48 WIB

Ibu Ning Wahyu Melantik Agus Subiyakto Sebagai Ketua DPK APINDO Kota Cirebon Detikkasus

Jumat, 2 Agustus 2024 - 13:42 WIB

Ibu Ning Wahyu Melantik Agus Subiakto Sebagai Ketua DPK APINDO Kota Cirebon

Kamis, 1 Agustus 2024 - 11:05 WIB

Polsek Talun Kembalikan Santri Al Bahjah Yang meninggalkan pondok tanpa ijin ke Ponpes

Berita Terbaru