Aceh |Detikkasus.com -Anggota opsnal (resmob) sat-reskrim polres aceh timur polda aceh, bersama kanit reskrim polsek peureulak kota. Pada hari sabtu 27/04/2024, di nihari berhasil mengungkap dua terduga pelaku tindak pidana jarimah maisir (chip di aplikasi higgs domino island).
Ke dua pelaku diamankan dari sebuah warung kopi di desa blang batee kecamatan peureulhak, kasat reskrim polres aceh timur. Iptu Muhammad Rizal, S.E.,S.H.,M.H, mengatakan. Pengungkapan ini, bermula laporan dari warga desa blang batee. Yang resah dengan sering terjadinya tindak pidana judi online di desa tersebut, “menindak lanjuti. Laporan warga, kanit reskrim polsek peureulak kota. Berkoordinasi dengan anggota opsnal sat-reskrim polres aceh timur, kemudian di lakukan penyelidikan”. Kata mantan panit resmob sub-dit III jatanras krimum polda aceh ini.
Dari hasil penyelidikan, sekitar pukul.00.30.wib. Didapati terduga pelaku berinisial “KH”, (50) PNS dan “MU”. (43), wiraswasta keduanya warga desa blang batee. Sedang melakukan tindak pidana jarimah maisir atau perjudian online, pada sebuah warung kopi di desa setempat.
“Kedua terduga pelaku mengaku sedang bermain aplikasi slot vegas perjudian online dan aplikasi high domino melalui handphone mereka dan dari keterangan tersebut, ke duanya di bawa ke polres aceh timur. Untuk proses penyelidikan lebih lanjut”, ungkap rizal.
Dikatakan, atas perbuatannya kedua terduga pelaku. Di persangkakan pasal 18 junto pasal 20 Qanun aceh nomor 6 tahun 2014, tentang hukum jinayat dengan ancaman akibat ta’zir. Paling banyak 12 kali cambuk atau denda paling banyak 120 gram emas murni atau penjara 12 bulan, dan atau Pasal 27 ayat 2 jo pasal 45 ayat 3 undang-undang republik indonesia nomor 1 tahun 2024 tentang ITE.
Perwira pertama yang juga pernah menjabat sebagai kapolsek seruway polres aceh tamiang ini, menegaskan. Pihaknya berkomitmen dalam pemberantasan penyakit masyarakat, khususnya judi online.
“Kami sangat mengharapkan peran serta masyarakat dalam pemberantasan perjudian, jika melihat. Mengetahui atau mendengar ada tindak pidana tersebut, warga kami minta untuk melapor kepada kami untuk ditindak lanjuti.” Terang kasat reskrim polres aceh timur, Iptu Muhammad Rizal, S.E.,S.H.,M.H.
(Jihandak Belang/Chairani/Kasi Humas Polres Aceh Timur/Bid.Humas Polda Aceh)