Aktivitas Penyulingan Pengoplosan BBM Solar Mentah di Wilayah Hukum Polres Bojonegoro, Polda Jatim?

Bojonegoro | Margoasri, Deaa Kedewan, Kecamatan Kedewan, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, adalah salah satu desa di Kecamatan Kedewan, Kabupaten Bojonegoro, Provinsi Jawa Timur, Indonesia. Kecamatan Kedewan terletak di bagian paling barat dan paling utara Kabupaten Bojonegoro, dan merupakan daerah perbatasan dengan provinsi Jawa Tengah. Pusat pemerintahannya berada di Desa Kedewan.

Bertempat Di Dusun Margoasri, Desa Kedewan, Kecamatan Kedewan, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur di jumpai Media Siber dan Umum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Generasi Muda Indonesia Cerdas Anti Korupsi (Gmicak) Dugaan Kasus Pengoplosan dan Penyulingan BBM Solar Mentah dengan cara memasak,, berjalan lancar dugaan illegal. Jumat 26 April 2024

Aktifitas Penyulingan bahan bakar Minyak (BBM) Solar dugaan ilegal kembali beraktivitas meski tidak mengantongi izin legalitas dari Dinas terkait.

Baca Juga:  Bupati Paolus Hadi Lepas Festival Keriang Bandong

Diduga pengoplosan atau penyulingan bahan bakar minyak (BBM) mentah dicampur dengan bahan bakar minyak (BBM) jenis Solar subsidi dari Stasiun pengisian bahan bakar Umum (SPBU) sekitar wilayah Hukum Polres Blora.

Kemudian bahan baku itu dicampur dengan asam sulfat (air keras) dan bleaching (pemutih). Selanjutnya diaduk dengan menggunakan mesin Diesel untuk menyuling.

Nampak di dalam Video aktifitas Penyulingan bahan bakar Minyak (BBM) Solar dugaan ilegal puluhan orang, puluhan kempuh kapasitas 1 ton an, dan Mesin Diesel untuk menyuling.

Diduga BBM Solar hasil penyulingan di Margoasri, Deaa Kedewan, Kecamatan Kedewan, Kabupaten Bojonegoro di datangi oleh pengusaha Tengki PT Biru Putih Nopol S 8309 NJ Kapasitas 8.000 liter.

Baca Juga:  Listrik di Trowulan Mojokerto Padam alias Mati Jutaan Orang Kecewa.

Pasalnya Tengki PT Biru Putih Nopol S 8309 NJ Kapasitas 8.000 liter dipergoki sedang mengisi BBM Solar mentah yang sudah di Oplos dan di suling dari lokasi.

Tengki PT Biru Putih Nopol S 8309 NJ Kapasitas 8.000 liter tidak terlihat tulisan PT. pasalnya di kasih tutup dengan Sconlet sehingga Nama PT tidak terlihat.

Supriyanto (ilyas) Ketua Umum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Generasi Muda Indonesia Cerdas Anti Korupsi (Gmicak) menjelaskan, jika hal diatas tidak berizin maka dapat di anggap melanggar UU dikarenakan :

Penyalahgunaan BBM bersubsidi juga merupakan tindak pidana yang diatur dalam Pasal 53 sampai dengan Pasal 58 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Sanksinya adalah pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.

Baca Juga:  Peringatan Haornas ke-40

Selain itu, Pasal 53 huruf c UU Migas mengatur pidana bagi orang yang melakukan penyimpanan BBM tanpa memiliki Izin Usaha Penyimpanan. Sanksinya adalah pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling tinggi Rp 30 miliar.

Pasal 6 UU Migas juga mengatur pidana bagi orang yang melakukan pengangkutan BBM tanpa memiliki Izin Usaha Pengangkutan. Sanksinya adalah pidana penjara paling lama 4 tahun dan denda paling tinggi Rp 40 miliar.

Dugaan sementara belum diendus Polres Bojonegoro, Polda Jatim, Mabes Polri.

Rilis : Tim Sembilan
Catatan : dilarang mengambil gambar dan nerita tanpa seijin Redaksi bisa di pidana
Dari hasil pemberian, Redaksi alan berkordinasi dengan Aparat Hukum terkait.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *