Mabes Polri – Polda Jatim – Polres Situbondo, detikkasus.com -Satuan Narkoba Polres Situbondo dan Polsek Asembagus berhasil mengamankan 2 orang remaja yang diduga menjual atau mengedarkan obat daftar G jenis pil trex, Kamis (12/10/2017)
Pengungkapan kasus penyalahgunaan obat daftar G ini berawal dari laporan masyarakat di Polsek Asembagus yang menginformasikan adanya kecurigaan bahwa disebuah warnet sering dimanfaatkan sebagai tempat untuk melakukan transaksi obat-obatan daftar G.
Dari informasi tersebut, Kapolsek Asembagus AKP H. Sugiono, SH langsung memerintahkan anggotanya untuk melakukan pengecekan dan razia disalah satu warnet di Asembagus. Hasil razia tersebut berhasil mengamankan 1 orang tersangka IBS (20), warga Asembagus dengan barang bukti yang ditemukan petugas yaitu 17 buah plastik klip yang berisikan masing-masing 10 butir Pil Trex total 170 butir dan sejumlah uang hasil penjualan obat-obatan tersebut.
Selanjutnya, Kapolsek Asembagus berkodinasi dengan Kasat Narkoba AKP Heri Budiono guna proses penyidikan untuk pengembangan kasus tersebut dan sekitar pukul 21.00 wib Tim Buser Satnarkoba berhasil mengamankan 1 orang lagi tersangka DMF (18) asal kec. Kapongan dirumahnya.
Dari hasil penggeledahan, petugas berhasil menemukan dan menyita barang bukti berupa 5 bungkus plastik masing-masing berisi 10 butir pil trex total 50 butir. Untuk kepentingan penyidikan keduanya dilakukan penahanan di mako Polres Situbondo dan Polsek Asembagus.
Kasubag Humas Iptu Nanang Priyambodo mengatakan bahwa keberhasilan ini berkat dukungan peran serta masyarakat yang telah memberikan informasi kepada petugas.
Kapolres Situbondo juga memberikan apresiasi atas keberhasilan anggota dan mengucapkan terima kasih atas dukungan masyarakat kepada Polri’ ucap Iptu Nanang Priyambodo
Saat ini kedua tersangka sudah ditahan dan dilakukan pemeriksaan secara intensif. (humas/Hadi).