Pelajar, Jangan Sekali-Kali Mengkonsumsi Minuman Keras

Jumat, 13 Oktober 2017

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Polda Jatim – Polres Lumajang: Detikkasus.com – Polres Lumajang dipimpin oleh Kasat Binmas AKP Sudarminto berikan pembinaan dan penyuluhan soal kenakalan remaja dan Zero Milo Narkobaya betempat di SMK Choiriyah Lumajang Jawa Timur, Kali ini Jum’at (13/10/2017)

Didepan ratusan siswa dan siswi, AKP Sudarminto mengajak agar para pelajar ikut serta dan berperan aktif untuk menciptakan situasi yang nyaman serta tidak mengkonsumsi miras ( minuman keras ).

Upaya penekanan dan penyelamatan bagi masyarakat utamanya dikalangan pelajar terkait soal peredaran obat-obatan berbahaya terus digencarkan oleh Kepolisian Resort Lumajang melalui cara dan program hingga giat yang telah diagendakan dalam hal ini Giat Ops Bina Kusuma II Semeru 2017.

Baca Juga:  Amankan Wilayah Dari Gangguan Kamtibmas Polsek Seririt Tingkatkan Patroli Mobilling dan Dialogis

“Dengan memberikan pemahaman, mereka akan lebih mengenal apa itu zat-zat yang berbahaya terlebih dampak negatif bagi dirinya dan orang lain. Dengan demikian tidak akan pernah mencoba dan cenderung memikirkan masa depan,” kata Kasat Binmas.

 

Disisi lain, AKP Sudarminto juga mengakui jika pemuda atau pelajar dijaman sekarang ini rentan akan dampak peredaran obat – obatan tersebut.

Baca Juga:  H Hamulian-M Syahril Topan Dipastikan Ikut Kontestasi Pilkada 2020, Ruh Harapan Dan Semangat Rakyat Bergetar

 

“Kita optimis dan akan melakukan langkah, supaya generasi penerus kita menjadi baik dan menjamin keberlangsungan bangsa ini dengan tidak terjerumus ke hal – hal yang tidak baik, tentunya merugikan,” imbuhnya.

 

Sebagai upaya lanjut, pasca pembinaan dan penyuluhan ini Polisi menyisiri sepanjang Jalan Veteran dengan membawa lima anak pengamen ke Mapolres, mereka dibina agar tidak melakukan tindakan yang mengganggu kemanan.

Baca Juga:  Pertama Kali Tanah Datar Laksanakan Ujian Dinas Dan PI

 

Selain itu Polisi juga memberikan pembinaan kepada pemilik toko-toko sekitarnya agar tidak menjual miras yang berdampak buruk bagi kesehatan.

“Ini juga kita lakukan pembinaan pada para pemilik toko salah satunya toko milik ‘P.E’ warga Lumajang agar tidak menjual minuman keras yang membahayakan dengan bukti kita dapati hampir seratus botol terbagi diantaranya anggur kolesom botol kecil dan besar, bir dan buah pros,” pungkasnya. (Ria).

Berita Terkait

Diduga Status Produksinya Pabrik Rokok Bermerek Selera 165, Di Pertanyakan Izin Cukai Yang Kini Telah Digunakan.
Waka Polda Aceh Hadiri Rapat Secara Virtual Terkait Rekrutmen Bakom-Sus Dukung Program Ketahanan Pangan
Kabid TIK Polda Aceh Pimpin Apel Di Mapolda Aceh
Menjamurnya Baleho Paslon Wali Kota Dan Wakil Wali Kota Langsa, Di Areal Pinggiran Aset Miliknya Pemko Langsa.
Pemkab Aceh Timur, Absen Dalam Sidang Sengketa Informasi Publik
Jangan Pilih Calon Bupati, Yang Mengancam Demokrasi Dan HAM
Operasi Zebra 2024 Di Sul-Teng, Kepolisian Berhasil Tekan Angka Kecelakaan Dan Pelanggaran Lalu-Lintas
Karo SDM, Kabid Humas Dan Kabid-Kum Polda Aceh, Pastikan Keamanan Gudang Logistik Dan Kantor KIP Aceh Tengah Kondusif

Berita Terkait

Kamis, 31 Oktober 2024 - 21:33 WIB

Diduga Status Produksinya Pabrik Rokok Bermerek Selera 165, Di Pertanyakan Izin Cukai Yang Kini Telah Digunakan.

Kamis, 31 Oktober 2024 - 21:31 WIB

Waka Polda Aceh Hadiri Rapat Secara Virtual Terkait Rekrutmen Bakom-Sus Dukung Program Ketahanan Pangan

Kamis, 31 Oktober 2024 - 21:30 WIB

Kabid TIK Polda Aceh Pimpin Apel Di Mapolda Aceh

Kamis, 31 Oktober 2024 - 21:29 WIB

Menjamurnya Baleho Paslon Wali Kota Dan Wakil Wali Kota Langsa, Di Areal Pinggiran Aset Miliknya Pemko Langsa.

Kamis, 31 Oktober 2024 - 21:28 WIB

Pemkab Aceh Timur, Absen Dalam Sidang Sengketa Informasi Publik

Berita Terbaru

Uncategorized

Kabid TIK Polda Aceh Pimpin Apel Di Mapolda Aceh

Kamis, 31 Okt 2024 - 21:30 WIB

Uncategorized

Pemkab Aceh Timur, Absen Dalam Sidang Sengketa Informasi Publik

Kamis, 31 Okt 2024 - 21:28 WIB