Polres Sukabumi Gagalkan Peredaran Ribuan Bibit Lobster

 

Provinsi jawa-barat kabupaten sukabumi – detikkasus.com Sat Reskrim Polres Sukabumi Polda Jawa Barat menangkap dua orang pelaku pengadaan benih lobster, jumat (13/10/2017).

Kapolres Sukabumi AKBP M Syahduddi SIK melalui Kasat Reskrim AKP Dhoni Erwanto SIK menjelaskan, dua tersangka yakni, DD (33) dan SA (25).

Penangkapan terhadap keduanya bermula ketika anggota Sat Reskrim melakukan penyelidikan terhadap pengadaan benur di daerah Kab. Sukabumi.

Kemudian mendapatkan informasi bahwa terdapat seseorang yang melakukan kegiatan pengadaan / penyimpanan benur di wilayah Ujung genteng yang dibawa ke daerah Cisolok Kab. Sukabumi.

Baca Juga:  Buang Limbah Pertama : Berikut Sertifikat Hasil Uji Lab, PMKS-PT CBS

Selanjutnya Kasat Reskrim beserta anggota lainnya melakukan penyelidikan di daerah Cisolok Kab. Sukabumi dan menemukan adanya kegiatan penyimpanan bibit lobster yang dilakukan oleh para tersangka.

” Saat kami geledah kami menemukan bibit lobster di kamar milik DD di Cisolok Sukabumi,” tutur AKP Dhoni Erwanto SIK, Jumat(13-10-2017).

Baca Juga:  Danrem 081/DSJ - Bupati Madiun Bangun Komunikasi Untuk Bantu Masyarakat

AKP Dhoni Erwanto SIK menjelaskan, dari tersangka polisi mengamankan barang bukti berupa 1.662 ekor benur jenis pasir yang dibungkus ke dalam 7 buah kantong plastik yangmana 6 kantong plastik masing-masing berisikan 250 ekor benur dan 1 kantong plastik berisikan 162 ekor benur.

Serta 2. 517 ekor benur jenis Mutiara yang dibungkus ke dalam 5 buah kantong plastik yang mana 3 buah kantong masing-masing berisikan 100 ekor benur, 1 buah kantong berisikan 120 ekor benur dan 1 buah kantong plastik berisikan 97 ekor benur.

Baca Juga:  Waskat, Unit Provos Cek Anggota yang Melaksanakan Penjagaan di Pos Strong Poin Pura Ponjok Batu

“Kami masih mengembangkan kasus ini,” katanya.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya kedua tersangka dijerat dengan Pasal 16 ayat (1) Jo Pasal 88 UU RI No. 31 tahun 2004, tentang perikanan sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 45 tahun 2009, tentang Perubahan atas UU RI No 31 tahun 2004, tentang perikanan.(suhendra).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *