Asik Nyabu MS warga Meranti Trans B3 Rt. 24/03 Kecamatan Renah di Borgol Polisi.

 

Mabes Polri – Polda Jambi – Polres Merangin, detikkasus.com – Rabu (11/10) sekira pukul 23.30 wib Sat Resnarkoba Polres Merangin mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis shabu dengan 1 (satu) orang tersangka an. Inisial MS (31 thn) warga Desa Meranti Trans B3 Rt. 24/03 Kecamatan Renah Pamenang Kabupaten Merangin.

Baca Juga:  Cegah Tindak Kriminalitas Dan Gangguan Kamtibmas, Polsek Seririt Tingkatkan Patroli Dialogis

Tempat kejadian perkara di Desa. Meranti Trans B3 Kecamatan Renah Pamenang Kabupaten Merangin dengan barang bukti berupa :
– 1 (satu) buah plastik bening yg diduga berisi narkotika jenis shabu jumlah berat bruto 1,03 gram
– 1 (satu) buah potongan pipet
– 2 (dua) buah korek api gas warna biru
– 1 (satu) buah HP merk Nokia type 1208 wrn hitam beserta Sim card

Baca Juga:  Detik Kasus Jawa-Bali | DPC Partai Demokrat Banyuwangi, Semakin Menarik Simpati Masyarakat.

Tersangka ditangkap berdasarkan informasi masyarakat yang merasa resah dengan sering terjadinya transaksi narkoba dilingkungan mereka, atas informasi tersebut team opsnal sat resnarkoba polres merangin melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap tersangka. Selanjutnya guna proses lebih lanjut tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Merangin.

Baca Juga:  DANDIM 0802 DAN KAPOLRES PONOROGO PIMPIN PATROLI KEWILAYAHAN

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka akan dijerat dengan pasal 114 ayat (1), Pasal 112 ayat (1) undang undang no 35 tahun 2009 tentang narkotika. (Lia).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *