Indonesia – Propinsi Jateng – Kabupaten Blora, detikkasus.com – Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Blora membongkar lapak pedagang kaki lima yang berdiri di atas trotoar jalan protokol Ahmad Yani, Selasa(10/10/2017). Pembongkaran dilakukan lantaran lapak yang berdiri dianggap menganggu pengguna jalan.
Kabid Penegakaan Perda Satpol PP Blora Suripto menjelaskan, dalam melakukan pembongkaran tenda milik pedagang, lapak yang ditinggalakan tidak ada pedagangnya. Sehingga lapak yang dibiarkan dibongkar dan di amankan oleh petugas.
“Kami melakukan tugas sesuai dengan Perda No 1 tahun 2017 tentang ketertiban umum, ” jelasnya.
Menurutnya, banyaknya PKL yang ada di atas trotar ini mengganggu pengguna jalan dan menjadikan trotoar tidak rapi. Sehingga para pedagang saya harap bisa mematuhi peraturan yang telah ada.
“Para pedagang yang bangunannya berada di atas trotoar juga kami himbau untuk membongkarnya karena hal tersebut juga tidak di perbolehkan,” ucapnya
Ripto menambahkan, para pedagang juga di harap berjualan sesaui dengan jam yang telah ditentukan dan bisa menaati perda yang telah ada.
“Berdagang tidak di larang namun waktu berdagang dari jam 3 sore hingga pagi setelah itu juga harus bersih lagi tidak ada tenda permanen,” tambahnya.
Penertiban akan terus dilakukan hingga lokasi sepanjang jalan protokol bisa tertib. Jika pedagang masih melanggar petugas terpaksa akan mengamankan barang dagangan mereka.
“Saya harap pedagang bisa menaatinya. Kalau tidak ya terpaksa akan kami amankan dan pedagang bisa mengambil barang dan tenda yang berdiri di kantor, “ tegasnya. (her).