Kota Langsa |Detikkasus com -Sulfur Milik PT PEMA saat ini disimpan di lapangan terbuka bukan didalam Gedung, seharusnya Sulfur itu harus disimpan di dalam gedung agar tidak terganggu masyarakat sekitar.
Ketua Yayasan lembaga bantuan hukum iskandar muda aceh (LBH-Iskandar Muda Aceh) Muhammad Nazar, SH, meminta polda aceh, atau dirkrimsus segera periksa pihak PT PEMA yang menyimpan Sulfur di kuala langsa diduga sementara tidak memiliki izin, yang seharusnya disimpan di didalam gedung.
Kita minta polda aceh, melalui dir-krimsus harus. Segera melakukan pemeriksaan terhadap sulfur milik PT PEMA yang disimpan di kuala langsa, karena sulfur itu sangat berbahaya, ujar Muhammad Nazar,. Kepada kalangan sejumlah wartawan di langsa sabtu 30/3/2024.
Tidak hanya itu kata dia, bau tidak sedap sudah terganggu warga sekitar, jelas Muhammad Nazar, alumni Fakultas Hukum Unsam.
Muhammad Nazar lebih lanjut mengatakan pihaknya sudah dua kali ke lokasi penyimpanan Sulfur itu di Kuala Langsa, termasuk tadi pagi,( sabtu) ujar nya.
Kata dia, ” kita ke lokasi untuk melihat langsung tempat penyimpanan sulfur itu di kuala langsa dan disimpan di tempat terbuka,” ujarnya.
Kata Nazar, Sulfur yang disimpan di Kuala Langsa diduga tidak mengantongi izin lengkap dari DLH Kota Langsa( atau belum ada izin dari Pemko Langsa), Polisi Polda Aceh harus gerak cepat dalam hal ini, karena benda itu sangat membahayakan penduduk sekitar, ujarnya.
Nazar juga menyebutkan, pada saat kita ke lokasi, bau gas H2S diduga dari sulfur milik PT PEMA sangat membahayakan udara lingkungan sekitar dan para wisatawan pengunjung setiap sore, sebutnya.
Sebut Nazar, Sulfur itu sudah disimpan PT PEMA sejak tahun 2023 lalu, dan harus diperiksa secepatnya oleh pihak yang berwajib, sebut nya lagi.
Kata dia, hingga saat ini benda diniai berbahaya itu masih tersimpan tanpa menggunakan atap, mengandalkan pagar dengan tempelan seng saja, samping kiri kanan.
Maka dalam hal ini kita mendesak pihak polisi segera periksa PT PEMA, dugaan kita belum ada dokumen terhadap izin penyimpanan sulfur tersebut.
Kita minta penegak hukum yaitu Polda Aceh harus secepatnya memeriksa kelapangan terkait sulfur milik PT PEMA, yang diambil dari PT Medco di aceh timur itu, tutup Nazar,
Sementara itu media ini dapat kabar dari Kabid Tata Lingkungan DLH Kota Langsa Zulkarnaini, membenarkan untuk izin lengkap terhadap tempat penyimpanan Sulfur di Kuala Langsa belum ada.
Mereka hanya diberi rekomendasi saja oleh DLH kota langsa
Secara terpisah, direktur pemasaran PT PEMA, panca tri handayani. Kepada kalangan sejumlah media tergabung ini yang diminta tanggapannya kamis 14 maret 2024 di kuala langsa menyebutkan, pihaknya mengakui sudah ada izin untuk menyimpan sulfur, itu sudah dikeluarkan dinas lingkungan hidup kota langsa.
(Jihandak Belang/Team)