Bandung l Detikkasus.com – Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Jules Abraham Abast, mengatakan, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Barat, menangkap seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) inisial HSL, penjual senjata api dan amunisi illegal.
“Dari tangan HSL, polisi menyita puluhan senjata api laras panjang dan pendek, serta ribuan butir amnunisi,” kata Abraham, Kamis (28/3/2023) saat Konferensi Pers di Polda Jabar.
Menurut Abraham, puluhan pucuk senjata api dan ribuan amunisi itu, merupakan titipan dari PKL, yang merupakan suaminya.
“Senjata dan amunisi illegal dari tersangka HSL merupakan titipan dari suaminya sendiri yang berinisial PKL dari bulan Agustus 2023,” kata Abraham.
Kasus ini terungkap, kata Abraham, ketika HSL membawa senjata api dan amunisi illegal tersebut ke rumah keluarganya di jalan Awi Ligar, Keluarahan Cibeunying Kecamatan Cimenyan, Kabupaten Bandung, Provinsi Jawa Barat.
“HSL sebelumnya menyimpan barang illegal itu, di rumahnya Kompleks Bea Cukai, Kecamatan Cilincing, Kota Jakarta Utara.
“Saat ia memindahkan senjata api dan amunisi illegal itu, anggota kita mencurigainya. Kemudian dilakukan pengecekan bersama Ketua RT setempat dan di salah satu kamar banyak dus yang dilakban. Ketika dibuka ternyata senjata api dan amunisi,” kata Abraham.
Polisi pun kemudian memboyong tersangka dan barang bukti ke Map;olda Jawa Barat untuk pemeriksaan intensif.
Dari keterangan tersangka, kata Abraham, barang illegal itu merupakan titipan suaminya yang kini mendekam di Lapas Cipinang Jakarta, karena kasus senjata api illegal.
Sementara Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Jawa Barat Kombes Pol Surawan, mengatakan dari temuan itu pihaknya mengamankan barang bukti, yakni 20 pucuk senajata api laras panjang, 11 laras pendek, 9.673 butir peluru berbagai kaliber, tas senjata laras panjang 19 buah, tiga box peluru, 42 magazen laras pendek, 34 buah magazen laras panjang, dan satu kaleng peluru.
“PKL mengendalikan peredaran senjata api illegal melalui istirnya, yakni HSL. Ia sendiri (PKL) saat ini tengah menjalani hukuman di Lapas Cipinang dalam perkara senjata api illegal,” kata Surawan.
(Sumadi)