DPC Demokrat Tanjab Barat Membuka Pendaftaran Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati 2024

Tanjab Barat l Detikkasus.com – Dewan Pimpinan Cabang Partai Demokrat Tanjung Jabung Barat yang diketuai Jamal Darmawan Sie, SE., MM membuka pendaftaran calon bupati dan wakil Bupati 2024 kabupaten tanjung Jabung Barat pendaptaran pencalonan bupati dan wakil bupati. diketuai oleh Syarifuddin, SE dan Sekretaris Mukhtar AB.

Ketua Panitia Pendaftaran dan Penjaringan Syarifuddin, SE mengatakan bahwasanya untuk pendaftaran telah dibuka sejak 25 Maret 2024 sampai dengan 22 April 2024.

Lebih lanjut Syarifuddin menjelaskan jadwal dan tata cara pendaftaran Bakal Calon Bupati dan Bakal Calon Wakil Bupati Kabupaten Tanjung Jabung Barat Tahun 2024.

Baca Juga:  Personil TNI 0419 Tanjab Barat siap Mengamankan Pilkada 2024

“Untuk Waktu Pendaftaran dari 25 Maret sampai dengan 22 April 2024 kemudian tempat pendaftaran di Sekretariat DPC Partai Demokrat Kabupaten Tanjung Jabung Barat Jalan Prapat RT 10 Kelurahan Patunas Kuala Tungkal setia Hari kerja Jam 09.00 Wib sampai dengan 16.00 Wib,” jelas Syarifuddin, Rabu (27/3/24).

Masih sehubungan dengan tata cara pendaftaran, Bakal Calon Bupati/Wakil Bupati atau tim yang ditunjuk dengan disertai Surat Tugas/penunjukan, datang ke Sekretariat pendaftaran untuk melakukan komunikasi dengan Panitia pendaftaran dan dapat dilanjutkan dengan mengambil formulir pendaftaran untuk selanjutnya diisi Bakal Calon.

Baca Juga:  Nego tak Kunjung Tiba, Poktan Desa Badang Kembali akan Duduki Lahan

“Saat pengambilan berkas/formulir, Bakal Calon atau Tim yang ditunjuk diminta untuk menyerahkan Foto Copy tanda pengenal (KTP) Bakal Calon. Saat pengembalian berkas, Bakal Calon diwajibkan hadir langsung di Sekretariat pendaftaran dan dapat diantar oleh Tim Bakal Calon tanpa dibatasi jumlahnya,” imbuh Ketua Panitia Pendaftaran dan Penjaringan ini.

Syarifuddin juga mengatakan, untuk pengembalian Berkas Bakal Calon paling lambat 1 (Satu) Hari sebelum penutupan pendaftaran yakni Tanggal 21 April 2024 Jam 16.00 Wib.

Baca Juga:  Wabup buka Kegiatan Diseminasi Audit Kasus Stunting Semester II

“Berkas pencalonan yang sudah diserahkan tidak dapat ditarik kembali. Pengembalian Berkas juga disertai Visi dan Misi Bakal Calon dan persyaratan lain yang telah ditetapkan oleh Panitia Pendaftaran,” jelasnya.

Terkait Berkas pencalonan, Berkas dibuat Rangkap 3 (Tiga) dan dimasukkan dalam Map. Penentuan Calon yang diusung oleh Partai Demokrat adalah kewenangan DPP, dengan pertimbangan dan masukan dari DPC yang diteruskan ke DPD Partai Demokrat Provinsi Jambi.

“Untuk konfirmasi sehubungan dengan pendaftaran bisa menghubungi Saudara Mukhtar AB di 0852-2013-2431 atau Syarifuddin, SE di 0853-8171-2595,” pungkasnya.

(Ben)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *