Lampung Selatan, Detikkasus.com
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lampung Selatan kini tengah menangani laporan yang diajukan oleh Gerakan Pembangunan Anti Korupsi (GEPAK) terkait dugaan penggunaan ijazah palsu oleh salah satu calon anggota legislatif (caleg) dari Daerah Pemilihan (Dapil) 6. Laporan ini muncul setelah adanya kecurigaan dari masyarakat tentang keaslian dokumen pendidikan yang digunakan oleh caleg tersebut dalam pencalonannya. Rabu 27-3-2024
“Wahyudi, SE, Ketua LSM GEPAK, mengungkapkan kepada awak media bahwa saat ini, pihak Gakkumdu masih melakukan konfirmasi awal terkait laporan tersebut. Pertanyaan yang diajukan masih bersifat umum, mencakup kronologi kejadian awal hingga proses pelaporan. Wahyudi menekankan harapannya agar laporan yang diajukan dapat segera diproses dengan cepat dan akuntabel. Dia juga berharap proses investigasi yang dilakukan dapat berjalan dengan baik dan memenuhi unsur kebenaran, sehingga ke depannya dapat mencegah calon legislatif lainnya dari bermain curang, khususnya dalam masalah legalitas persyaratan pencalonan,”ungkapnya.
Kecurigaan masyarakat Dapil 6 Lampung Selatan, yang meliputi Kecamatan Tanjung Bintang, Tanjung Sari, dan Merbau Mataram, tentang integritas salah satu caleg menunjukkan pentingnya transparansi dan kejujuran dalam proses demokrasi. Warga menuntut Bawaslu untuk mengusut tuntas laporan yang diajukan dan mengambil tindakan yang diperlukan untuk memastikan keadilan dan kebenaran.
Langkah yang diambil oleh LSM GEPAK ini diharapkan dapat menjadi titik awal dalam menjaga integritas pemilu, khususnya dalam memastikan bahwa setiap calon yang berkompetisi memiliki dokumen yang sah dan valid. Kejadian ini juga mengingatkan pentingnya peran serta masyarakat dalam mengawasi proses demokrasi, agar pemilu yang diadakan dapat benar-benar mencerminkan kehendak rakyat yang didasarkan pada prinsip kejujuran dan keadilan.
Ian