Sulfur Milik PT PEMA Disimpan di Kuala Langsa, Kala Warga Kuala: Lebih Baik Pindahkan Saja Ke Kantor DLH Langsa

Minggu, 24 Maret 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kota Langsa |Detikkasus.com -Mustafa atau akrab disapa kala, menilai Sulfur milik PT PEMA disimpan di kuala langsa aceh. Sangat membahayakan masyarakat sekitar, dan para wisatawan mengunjugi lokasi mangrove terbesar di asia itu.

Kepada kalangan sejumlah wartawan media online di aceh, secara tergabung jumat 22 maret 2024. Kala menyebutkan, sulfur atau belerang itu tidak layak disimpan di kuala langsa.

Menurut Kala, benda dinilai berbahaya itu. Disimpan hanya menggunakan pagar samping saja, tidak ada atap melindungi saat hujan tiba dan tempat terbuka sangat riskan bagi masyarakat.

“Aneh tapi nyata inilah era tidak melihat kiri dan kanan, kenapa pemerintah tidak melihat dan mengecek apa layak atau tidak. Lihat apa dampaknya bagi lingkungan sekitar, ” ucap kala seraya menunjuk wisatawan tengah berada di kuala langsa.

Sebagai warga di sini, dia melihat sulfur itu, selama ini tidak memiliki penutup atas dan harusnya disimpan dalam ruang tertutup.

Sehingga tidak menebarkan hawa, pun aroma. Ibaratnya, kata kala seperti “api dalam sekam”.

“Efek itu akan membunuh kita pelan-pelan, dan pastinya. Dari hembusan angin dan udara, tentunya bisa tercemar juga membahayakan bagi para wisatawan mengunjugi lokasi mangrove.

“Apa lagi setiap sore dan hari libur, lokasi itu di padati para wisatawan”. Beber kala menilai pasal penyimpanan sulfur di kuala langsa, pemerintah harus meninjau ulang lokasi sedetail mungkin.

“Alasannya, ini sangat bahaya bagi wisatawan lalulang dan penduduk sekitar.” Kata dia lagi menambahkan, sulfur itu ada tempat baik untuk disimpan.

Baca Juga:  Kapolres Aceh Selatan Bersama Forkopimda, Jenguk Petugas Penyelenggara Pemilu Yang sakit.

“Kenapa tidak dikumpulkan di dekat kantor DLH saja, biar tahu mereka bagaimana efek sulfur itu”. Tutup, mustafa alias kala itu

Sebelumnya diberitakan, bau gas H2S diduga dari sulfur milik PT PEMA berada di kuala langsa. Dinilai membahayakan udara, bagi lingkungan sekitar dan para wisatawan di lokasi kuala langsa.

Menurut sumber, dari kalangan sejumlah wartawan media online di aceh. Yang tergabung ini, kamis 14 maret 2024. Sulfur itu, sudah disimpan PT PEMA sejak tahun 2023 lalu.

Di lokasi, kini hingga kekinian. Benda di niai berbahaya itu, masih tersimpan tanpa menggunakan atap hanya mengandalkan pagar samping saja.

Selain itu, terlihat belerang kimia itu, tampak selalu bertambah. Bahan itu diketahui diproduksi oleh PT Medco E&P. Sementara, di gedung sebelah pelabuhan tersebut sudah penuh dengan sulfur.

Kepada kalangan gabungan sejumlah wartawan media online ini, salah satu wisatawan. Muhammad zakir, mengaku sesak saat melewati belerang kimia itu, saat mencari angin sore di kuala langsa jelang berbuka puasa.

Kata dia, saat melintas emang sesak, akibat aroma Sulfur. “Baunya sangat menyengat, saya sempat pusing saat melintas di lokasi tersebut.

Terpisah, saat konfirmasi izin sulfur milik PT PEMA kamis 14 maret 2024. Kabid tata lingkungan DLH kota langsa zulkarnaini, mengatakan untuk izin lengkap belum ada.

Kata dia, kita hanya megeluarkan rokomendasi saja. Pihak PT PEMA, belum pernah memberi laporan per/enam bulan sekali.

Baca Juga:  Kemunculan Buaya Liar ke Permukaan Air, di Desa Gohong, Meresahkan Warga Sekitar.

“Bagaimana mana kita keluarkan izin lengkap, untuk itu saja tidak dilakukan”. Ungkapnya, kepada kalangan gabungan sejumlah wartawan media online ini.

Sementara itu, direktur pemasaran PT PEMA. Panca tri handayani, kepada wartawan kamis 14 maret 2024. Mengaku izin menyimpan sulfur tersebut, itu sudah dikeluarkan pihak dinas lingkungan hidup kota langsa.

“Coba komunikasi sama pak jol, karena semua izin ada sama kabid tata lingkungan DLH kota langsa. Zulkarnaini atau pak jol,” tutur dia, saat ditemui di gudang penyimpanan sulfur.

Disinggung, di lokasi ini sangat bearoma menyengat, asal dari sulfur. “Bau kali ya bang?,” Panca menjawab, ini tidak seberapa. “Kan ini bau gas H2S,” jawabnya.

Untuk diketahui, Gas H2S, ialah Gas Hidrogen Sulfida terbentuk dari dua unsur Hidrogen, dan satu unsur Sulfur. Satuan ukur gas H2S adalah PPM (part per milion).

Gas H2S itu, disebut juga gas telur busuk, gas asam, asam belerang atau uap bau. Hidrogen Sulfida (H2S) ini, merupakan gas tidak berwarna, namun beracun, dan mudah terbakar dan berbau.

Sebagai mana kita ketahui Undang-undang Republik Indonesia nomor 23 tahun 2009 tentang Perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup Presiden Republik Indonesia Menimbang,

a. bahwa lingkungan hidup yang baik dan sehat merupakan hak asasi setiap warga negara Indonesia sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 28H Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

Baca Juga:  Kabag Ops polres pagar alam pimpinan Patroli dialogis ke gudang KPU kota Pagar alam

b. bahwa pembangunan ekonomi nasional sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 diselenggarakan berdasarkan prinsip pembangunan berkelanjutan dan berwawasan lingkungan;

c. bahwa semangat otonomi daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia telah membawa perubahan hubungan dan kewenangan antara Pemerintah dan pemerintah daerah, termasuk di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

d. bahwa kualitas lingkungan hidup yang semakin menurun telah mengancam kelangsungan perikehidupan manusia dan makhluk hidup lainnya sehingga perlu dilakukan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang sungguh-sungguh dan konsisten oleh semua pemangku kepentingan;

e. bahwa pemanasan global yang semakin meningkat mengakibatkan perubahan iklim sehingga memperparah penurunan kualitas lingkungan hidup karena itu perlu dilakukan perlindungan dan
pengelolaan lingkungan hidup;

f. bahwa agar lebih menjamin kepastian hukum dan memberikan perlindungan terhadap hak setiap orang untuk mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagai bagian dari
perlindungan terhadap keseluruhan ekosistem, perlu dilakukan pembaruan terhadap Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup;

g. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, dan huruf f, perlu membentuk Undang-Undang tentang Perlindungan dan
Pengelolaan Lingkungan Hidup; Mengingat : Pasal 20, Pasal 21, Pasal 28H ayat (1), serta Pasal 33 ayat (3) dan ayat (4) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Dengan Persetujuan Bersama.

(Jihandak Belang/Team)

Berita Terkait

Kunker Danrem 081 DSJ Kolonel Inf Rama Pratam ke Kodim 0808 Blitar
Ibu Ning Wahyu Melantik Agus Subiyakto Sebagai Ketua DPK APINDO Kota Cirebon Detikkasus
Ibu Ning Wahyu Melantik Agus Subiakto Sebagai Ketua DPK APINDO Kota Cirebon
Polsek Talun Kembalikan Santri Al Bahjah Yang meninggalkan pondok tanpa ijin ke Ponpes
Bersama Warga Pakunden, Koptu Slamet Prasetyo Kerja Bakti Bersihkan Kali Miri
Gebyar Festival anak indonesia sekabupaten cirebon
Pelantikan Pengurus Baru APPSI Cirebon: Menyongsong Era Baru Untuk Pemberdayaan Pedagang Pasar
Seminar Kebangsaan Muhammadiyah: Implementasi Pancasila sebagai Darul al-‘Ahdi Wasy Syahadah

Berita Terkait

Rabu, 7 Agustus 2024 - 18:14 WIB

Kunker Danrem 081 DSJ Kolonel Inf Rama Pratam ke Kodim 0808 Blitar

Jumat, 2 Agustus 2024 - 14:48 WIB

Ibu Ning Wahyu Melantik Agus Subiyakto Sebagai Ketua DPK APINDO Kota Cirebon Detikkasus

Jumat, 2 Agustus 2024 - 13:42 WIB

Ibu Ning Wahyu Melantik Agus Subiakto Sebagai Ketua DPK APINDO Kota Cirebon

Kamis, 1 Agustus 2024 - 11:05 WIB

Polsek Talun Kembalikan Santri Al Bahjah Yang meninggalkan pondok tanpa ijin ke Ponpes

Rabu, 31 Juli 2024 - 18:11 WIB

Bersama Warga Pakunden, Koptu Slamet Prasetyo Kerja Bakti Bersihkan Kali Miri

Berita Terbaru

Uncategorized

Kabid TIK Polda Aceh Pimpin Apel Di Mapolda Aceh

Kamis, 31 Okt 2024 - 21:30 WIB

Uncategorized

Pemkab Aceh Timur, Absen Dalam Sidang Sengketa Informasi Publik

Kamis, 31 Okt 2024 - 21:28 WIB