Berjudi di Bulan Ramadhan, Empat Warga Pardasuka Ditangkap Polisi

PRINGSEWU| Detikkasus.com – Bulan suci ramadhan biasanya di isi dengan kegiatan yang positif seperti puasa, tadarus dan memperbanyak sedekah, namun berbeda dengan empat pria di Kecamatan Pardasuka, Pringsewu, lampung yang malah mengisinya dengan hal negatif yakni berjudi dan kemudian ditangkap polisi.

Kapolsek Pardasuka Iptu Jumbadio saat dikonformasi awak media membenarkan penangkapan empat pelaku perjudian jenis kartu tersebut.

Baca Juga:  Gerai Vaksin Presisi di Pekon Sidodadi Kecamatan Pardasuka Diserbu Warga

Menurut kapolsek keempat pelaku diamankan polisi pada Rabu (20/3) malam sekira pukul 23.30 Wib disalah satu rumah warga di Dusun Sidodadi Pekon Selapan. Para pelaku, MS (56), AI (49), JI (53) dan SA (38).

“Keempat pelaku merupakan warga Pekon Selapan Kecamatan Pardasuka Kabupaten Pringsewu,” ujar Kapolsek Pardasuka mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Benny Prasetya pada Sabtu (23/3/2024) siang.

Baca Juga:  Purna Tugas PJ Bupati Pringsewu Adi Erlansyah, S.E.,M.M, Ketua DPC HIPAKAD Pringsewu: Terimakasih Atas Pengabdiannya

Selain keempat pelaku, kata Kapolsek, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, diantaranya 1 set kartu remi dan uang tunai Rp.410 ribu dalam berbagai pecahan.

Menurut Kapolsek, penangkapan pelaku perjudian ini berawal dari adanya informasi yang disampaikan masyarakat kepada polisi.

Baca Juga:  DPD Ormas Tampil Pringsewu Gelar Bukber Bersama Anak Yatim 

“Upaya represif kepolisian sebagai bentuk penegakan hukum sekaligus menindaklanjuti informasi masyarakat yang resah dengan adanya kasus perjudian tersebut,” bebernya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya keempat pelaku telah di tahan di Rutan Polsek Pardasuka, mereka dijerat dengan pasal 303 KUH.Pidana tentang perjudian dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. (Iyan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *