Bangka-Belitung | Detikkasus.com -, SUNGAI SELAN,Kecamatan Sungai Selan Kabupaten Bangka Tengah, Kasus dugaan Edi Als Adi terkait telah melakukan dugaan tindak pidana yang menyalah gunakan pengangkutan dan / atau niaga bahan bakar minyak, bahan bakar gas dan liquiefied petroleum gas
di SPBU Kompak Selan, yang di subsidi pemerintah / atau penyediaan dan pendistribusiannya diberikan penugasan pemerintah Sebagai mana dimaksud dalam pasal 55 UU No 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi sebagaimana telah di ubah dengan pasal 40 angka 9 UU No 6 Tahun 2022 Tentang cipta kerja menjadi UU. 19/03/2024.
DPD Himpunan Advokat Muda indonesia Bersatu selaku kuasa Hukum, FERIYAWANSYAH, SH, MH, Cpcle , Surianto, SH, Crbd. Dan Ass. lawyer Eprilio Fernandi, SH. Menegas kan dihadapan awak media, terkait pemberhentian klien kami adanya dugaan kasus di berhentikan dari pekerjaan di SPBU 2633613 kompak Sungai Selan,sebagai kuasa hukum
Pengawasan hak- hak klien kami masih
Mencarikan keadilan.
“FERIYAWANSYAH SH, MH, Cpcle, – mengatakan bahwa klien kami bekerja berdasarkan atas surat kuasa Direktur dari SPBU 2633613 KOMPAK Sungai
Selan, Yang aneh nya kenapa Direktur selaku Pemilik SPBU tidak terlibat sama sekali ataupun tidak di kenakan
sanksi hukum, justru klien kami yang harus menanggung kesalahan semua nya dan sekarang sudah di tahan di polres Bangka tengah, dan lucu nya pemilik SPBU 2633613 kompak sungai selan, Aman- aman saja dan tidak tersentuh oleh hukum dan pihak yg berwajib.
“Dalam hal ini kami masih mengupayakan hak-hak klien kami terkait pesangon nya, karna kami melihat dari segi kemanusiaan nya klien kami memiliki 3 anak yang masih kecil-kecil dan istrinya tidak bekerja.
Sedangkan dari pihak perusahaan SPBU2633613 KOMPAK sungai selan. sampai hari ini diduga tidak bertanggung jawab kepada klien kami.
Kami mengharapkan kepada Kapolres Bangka Tengah dalam hal ini jangan Tebang pilih, dalam menegakkan hukum agar kasus ini pun menjadi terang be nerang. Ujar FERIYAWANSYAH SH, MH, Cpcle.
Team.Detikkasus.