Grebek Pesta Sabu di Rumah Kos, Satnarkoba Polres Pringsewu Tangkap Dua Pelaku

Selasa, 19 Maret 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PRINGSEWU| Detikkasus.com – Polisi telah melakukan penggerebekan terhadap sebuah rumah kos di Kelurahan Pringsewu Timur, Pringsewu, Lampung, pada Senin (18/3/2024) malam, setelah mendapat informasi bahwa tempat tersebut digunakan untuk pesta sabu. Dalam operasi tersebut, polisi berhasil menangkap dua pria dan menyita sejumlah barang bukti narkotika beserta alat hisap.

Kasat Narkoba Iptu Yudi Raymond, yang mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Benny Prasetya, menjelaskan bahwa salah satu pelaku yang berhasil diamankan berinisial SY, juga dikenal sebagai Ko Aan (52), merupakan warga Kelurahan Pringsewu Timur, Kecamatan Pringsewu. Dia telah menjadi residivis kambuhan karena sebelumnya sudah dua kali berurusan dengan polisi dalam kasus narkotika.

Baca Juga:  Ditemani Secangkir Kopi Ngobrol Bersama Warga Wujud Rasa Kebersamaan

“Sementara pelaku lainnya berinisial AA (42), warga Pekon Sukaratu, Kecamatan Pagelaran,” ujar Kasat Narkoba dalam rilis resminya pada Selasa (19/3/2024) siang.

Kedua pelaku ditangkap ketika sedang melakukan pesta sabu di salah satu rumah kos di Jalan Bakung Pringombo, Kelurahan Pringsewu Timur, sekitar pukul 23.00 WIB. Saat penggerebekan, pelaku AA berusaha melarikan diri dengan melompati tembok pagar setinggi 2 meter.

Baca Juga:  Tidak Masuk Kerja Hari Perdana, THL Akan diberhentikan, ASN Tunjangan Satu Bulan Tidak Akan Dibayarkan

“Setelah terjadi kejar-kejaran akhirnya AA berhasil ditangkap sekitar 300 meter dari lokasi penggerebekan,” paparnya.

Kasat menambahkan, dalam proses penggeledahan, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti dari dalam kamar kos, termasuk 1 plastik kecil berisi narkotika jenis sabu beserta alat hisap, serta 1 unit ponsel.

Baca Juga:  Berprestasi, Dua personel Polres Pringsewu Diganjar Penghargaan

saat ini kedua pelaku bersama barang bukti telah diamankan di Mapolres Pringsewu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Mereka akan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun.

Kasat narkoba mengaku pihaknya masih terus mendalami dan mengembangkan kasus narkotika tersebut. (Iyan)

Berita Terkait

Sujadi Saddat Mangkir Lagi dari Panggilan Ke Dua Bawaslu
Partai Ummat Pringsewu Siap Menangkan Adi-Hisbullah
AdiLah Satu- satunya Calon Pringsewu yang Hadir Dalam Deklarasi Damai PWI Lampung
Dinkes Pringsewu Monitoring STBM Pilar 2, 3, dan 4 di Pekon Podosari
Musyawarah Pekon Pardasuka Bahas RKP Tahun 2025
Kajari Tanggamus Janji, Dalam Kurun Waktu dua Bulan Akan ada Tersangka Dalam Kasus CTscen RSUDBM dan BPRS Tanggamus.
Kadis Kominfo Mewakili Pj. Bupati Menghadiri Pelantikan Dewan Pimpinan Cabang Ruang Jurnalis Nusantara (DPC RJN) Tanggamus.
Panen Perdana Padi Metode TOT di Pringsewu, Hemat Biaya Tanam 40%

Berita Terkait

Kamis, 7 November 2024 - 22:04 WIB

Sujadi Saddat Mangkir Lagi dari Panggilan Ke Dua Bawaslu

Jumat, 1 November 2024 - 15:52 WIB

Partai Ummat Pringsewu Siap Menangkan Adi-Hisbullah

Selasa, 29 Oktober 2024 - 11:19 WIB

AdiLah Satu- satunya Calon Pringsewu yang Hadir Dalam Deklarasi Damai PWI Lampung

Kamis, 26 September 2024 - 19:06 WIB

Dinkes Pringsewu Monitoring STBM Pilar 2, 3, dan 4 di Pekon Podosari

Kamis, 26 September 2024 - 14:34 WIB

Musyawarah Pekon Pardasuka Bahas RKP Tahun 2025

Berita Terbaru

Berita Terkini

Sujadi Saddat Mangkir Lagi dari Panggilan Ke Dua Bawaslu

Kamis, 7 Nov 2024 - 22:04 WIB