PRINGSEWU| Detikkasus.com – Polisi telah melakukan penggerebekan terhadap sebuah rumah kos di Kelurahan Pringsewu Timur, Pringsewu, Lampung, pada Senin (18/3/2024) malam, setelah mendapat informasi bahwa tempat tersebut digunakan untuk pesta sabu. Dalam operasi tersebut, polisi berhasil menangkap dua pria dan menyita sejumlah barang bukti narkotika beserta alat hisap.
Kasat Narkoba Iptu Yudi Raymond, yang mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Benny Prasetya, menjelaskan bahwa salah satu pelaku yang berhasil diamankan berinisial SY, juga dikenal sebagai Ko Aan (52), merupakan warga Kelurahan Pringsewu Timur, Kecamatan Pringsewu. Dia telah menjadi residivis kambuhan karena sebelumnya sudah dua kali berurusan dengan polisi dalam kasus narkotika.
“Sementara pelaku lainnya berinisial AA (42), warga Pekon Sukaratu, Kecamatan Pagelaran,” ujar Kasat Narkoba dalam rilis resminya pada Selasa (19/3/2024) siang.
Kedua pelaku ditangkap ketika sedang melakukan pesta sabu di salah satu rumah kos di Jalan Bakung Pringombo, Kelurahan Pringsewu Timur, sekitar pukul 23.00 WIB. Saat penggerebekan, pelaku AA berusaha melarikan diri dengan melompati tembok pagar setinggi 2 meter.
“Setelah terjadi kejar-kejaran akhirnya AA berhasil ditangkap sekitar 300 meter dari lokasi penggerebekan,” paparnya.
Kasat menambahkan, dalam proses penggeledahan, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti dari dalam kamar kos, termasuk 1 plastik kecil berisi narkotika jenis sabu beserta alat hisap, serta 1 unit ponsel.
saat ini kedua pelaku bersama barang bukti telah diamankan di Mapolres Pringsewu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Mereka akan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun.
Kasat narkoba mengaku pihaknya masih terus mendalami dan mengembangkan kasus narkotika tersebut. (Iyan)