Aktivitas Galian C Urug Milik Kasun Krapyak Desa Kutogirang, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto diduga ilegal

LMojokerto | detikkasus.com – Bertempat di Desa Kutogirang, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur terdapat tambang galian C urug sedang beraktivitas. Minggu 17 Maret 2024

Dilokasi tambang galian Desa Kutogirang, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur terdapat alat berat jenis bego sedang beraktivitas, dan Truk keluar membawa hasil tambang galian C urug.

Dilokasi tambang galian Desa Kutogirang, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur tidak terdapat papan bor Izin Usaha Pertambangan Khusus Operasi Produksi Khusus untuk Pengangkutan dan Penjualan yang selanjutnya disebut IUP Operasi Produksi Khusus untuk Pengangkutan (izin usaha yang diberikan kepada perusahaan untuk membeli, mengangkut, dan menjual komoditas tambang mineral)

Baca Juga:  Polwan Polda Kalbar Hadir Dalam Pengamanan Peserta Kongres HMI dan Munas Kohati 2023

Dilokasi salah satu pekerja saat dikonfirmasi mengatakan Galian C ini milik Kasun / Polo Dusun Krapyak, Desa Kutogirang, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto.

Sementara itu Kasun / Polo Dusun Krapyak, Desa Kutogirang, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto belum bisa di konfirmasi.

Adanya aktivitas tambang galian c urug jalan beraspal Cor juga kotor dan Kumoh, tidak mengindahkan analisis mengenai dampak lingkungan atau (AMDAL).

Supriyanto (ilyas) Ketua Umum LSM Gmicak’ Menduga aktivitas tambang galian c ini tidak mengantongi Izin Usaha Pertambangan Khusus Operasi Produksi Khusus untuk Pengangkutan dan Penjualan yang selanjutnya disebut IUP Operasi Produksi Khusus untuk Pengangkutan dan Penjualan adalah izin usaha yang diberikan kepada perusahaan untuk membeli, mengangkut, dan menjual komoditas tambang mineral atau batubara. Hingga berita perdana diangkat.

Baca Juga:  Penertiban Tahap II, Panwaslih Aceh Turunkan 256 APK Langgar Aturan

Lebih lanjut Supriyanto (ilyas) Ketua Umum LSM Gmicak’ minta aparat penegak hukum (APH) baik TNI – Polri maupun Perintahkan Cek lokasi dan Perijinannya

Dasar Hukum :

1. Undang-Undang Dasar 1945;
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana;

3. Undang – Undang No. 16 Tahun 2017 Tentang Penetapan Peraturan Pemerinntah Pengganti Undang – Undang Nomor 2 Tahun 2007 Tentang Perubahan Atas Undang – Undang No. 17 Tahun 2013 Tentang Organisasi Kemasyarakatan.

Baca Juga:  Meriahkan Hari Jadi Pontianak Lewat Gerakan Menanam Sayur

4. UU 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas UU 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Minerba adalah Perubahan terhadap Undang-Undang Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

5. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup RI.

Rilis : Redaksi
Catatan : dilarang mengambil gambar dan nerita tanpa seijin Redaksi bisa di pidana

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *