Humbahas l Detikkasus.com – Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan menerima Penghargaan Anugerah Adipura untuk kedua kalinya. Penghargaan Anugerah Adipura ini diberikan oleh Menteri Lingkungan Hidup, Siti Nurbaya Bakar kepada Bupati Humbahas, Dosmar Banjarnahor, SE di Kantor Kementerian LHK Republik Indonesia (RI) pada Selasa (05/03/2024) dalam rangka peringatan Hari Peduli Sampah Nasional (HPSN) 2024.
Bupati Humbang Hasundutan Dosmar Banjarnahor, SE menyampaikan terimakasih kepada seluruh pihak yang telah bekerjasama sehingga Kabupaten Humbang Hasundutan berhasil mempertahankan penghargaan Adipura pada Tahun 2023.
Semoga dengan perolehan penghargaan ini, daerah kita semakin bersih, masyarakat juga semakin peduli terhadap kebersihan dan lingkungan.
Perolehan predikat Adipura diraih setelah Kementerian LHK dan Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sumut melaksanakan penilaian ke Humbahas akhir tahun lalu. Hasilnya Humbahas memenuhi syarat dan kriteria menjadi Kota Adipura.
Secara umum penilaian predikat Adipura ini menunjukkan bahwa Doloksanggul sudah memenuhi kriteria sebagai kota bersih, mempunyai Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) sampah yang telah berfungsi dengan baik dalam penanganan persampahan, kesadaran dan partisipasi masyarakat akan kebersihan lingkungan sudah baik.
Pemberian Penghargaan Anugerah Adipura ini dihadiri Wakil Presiden RI Ma’ruf Amin. Dan dalam sambutannya menyampaikan bahwa penyelenggaraan Penghargaan Anugerah Adipura sebagai salah satu medium afirmatif atas upaya mewujudkan peningkatan kualitas lingkungan hidup yang berkelanjutan di Indonesia.
Ma’ruf juga berharap program ini dapat diperkaya dengan ragam inovasi sehingga mampu menyesuaikan dengan dinamika zaman serta perubahan arah kebijakan. Esensi program Adipura juga dapat terjaga yaitu untuk memastikan keterlibatan semua elemen utamanya komitmen dan kinerja pimpinan daerah.
Persoalan pengelolaan sampah semakin menjadi isu yang semakin kompleks dan terus berkembang dan telah menjadi salah satu perhatian utama pemerintah. Di tahun 2025 ditetapkan target kebijakan dan strategi nasional pengurangan sampah sebesar 30 persen dan penanganan sampah sebesar 70 persen selain itu juga pemerintah menargetkan 0 sampah 0 emisi pada tahun 2050.
Sementara itu, dalam sambutan Menteri LHK Siti Nurbaya Bakar menyebutkan bahwa Program Adipura ini sebagai dorongan bagi Kabupaten/Kota untuk menciptakan pola kerja dan sistem pengelolaan sampah yang terintegrasi dari hulu ke hilir secara berkelanjutan dengan mempertimbangkan aspek lingkungan hidup, aspek sosial dan aspek ekonomi.
Pengolahan sampah bukan hanya mengurangi dan meminimalkan dampaknya tetapi juga mempertimbangkan aspek kesehatan masyarakat serta memposisikan sampah sebagai sumber daya untuk ketersediaan bahan baku untuk daur ulang, efisiensi penggunaan sumber daya dan sebagai sumber ekonomi masyarakat.
(Evendy/Diskomf)