Harimau Sumatera Serang Warga Lampung Barat, Kejaksaan Soroti Potensi Pidana Lingkungan

Sabtu, 2 Maret 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lampung Barat| Detikkasus.com – Kejaksaan Negeri Lampung Barat mengingatkan masyarakat untuk menghindari praktik-praktik ilegal seperti pembalakan liar dan penambangan liar yang dapat mengancam keseimbangan alam di wilayah TNBBS.

Selain itu juga menyoroti pemahaman hukum terkait kegiatan yang dapat merusak ekosistem. Sebab Kejari Lambar akan melakukan investigasi mendalam terkait potensi kegiatan ilegal seperti pembalakan dan penambangan liar di wilayah ekosistem harimau.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Lampung Barat, Ferdi Adrian mengatakan bahwa pihaknya, akan melakukan investigasi menyeluruh terkait serangan harimau yang menyebabkan dua korban tewas.

Baca Juga:  Sekda Kampar Berikan Waktu Enam Bulan Perbaiki Pelayanan RSUD

“Kami akan menelusuri apakah ada keterkaitan antara kegiatan ilegal dan masuknya harimau ke pemukiman warga. Dugaan tersebut dapat berpotensi menjadi tindak pidana korupsi yang merugikan negara,” kata Ferdi Adrian.

Ferdi Ardian menekankan bahwa isu-isu terkait kerusakan ekosistem dan lingkungan akan menjadi fokus utama dalam penegakan hukum. Komitmen ini sejalan dengan upaya melindungi keberlanjutan ekosistem harimau Sumatera dan mencegah serangan-serangan yang membahayakan warga.

Baca Juga:  Kepala Desa Gedung Surian Boaimin Diduga Hamburkan Uang Negara

Kedepannya, masyarakat diundang untuk berperan aktif dengan memberikan informasi terkait aktivitas ilegal yang dapat merusak ekosistem, demi keamanan dan mencegah kerugian keuangan negara.

“Pelaku yang terlibat dalam dugaan tindak pidana di bidang lingkungan hidup akan ditindak sesuai hukum yang berlaku. Kejaksaan Negeri Lampung Barat berkomitmen mendukung pelestarian alam dan keberlanjutan ekosistem,” tegasnya.

Kesempatan itu, Ferdi Ardian memberikan imbauan kepada masyarakat untuk menjaga ekosistem lingkungan guna mencegah kerusakan yang membahayakan warga dan satwa liar.

Baca Juga:  Pengamanan Jalur Pagi Ciptakan Rasa Aman

Ia jua menekankan pentingnya partisipasi aktif masyarakat dalam menjaga lingkungan sebagai langkah pencegahan tidak hanya terhadap serangan hewan liar, tetapi juga untuk melindungi sumber daya alam yang berharga.

“Dalam konteks serangan harimau, keberlanjutan ekosistem adalah tanggung jawab bersama. Kejaksaan Negeri Lampung Barat menghimbau masyarakat untuk melibatkan diri dalam menjaga lingkungan sekitar sebagai upaya nyata melindungi alam dan menjaga kelestarian ekosistem Lampung Barat,” tutupnya. (Iyan)

Berita Terkait

Partai Ummat Pringsewu Siap Menangkan Adi-Hisbullah
AdiLah Satu- satunya Calon Pringsewu yang Hadir Dalam Deklarasi Damai PWI Lampung
Dinkes Pringsewu Monitoring STBM Pilar 2, 3, dan 4 di Pekon Podosari
Musyawarah Pekon Pardasuka Bahas RKP Tahun 2025
Kajari Tanggamus Janji, Dalam Kurun Waktu dua Bulan Akan ada Tersangka Dalam Kasus CTscen RSUDBM dan BPRS Tanggamus.
Kadis Kominfo Mewakili Pj. Bupati Menghadiri Pelantikan Dewan Pimpinan Cabang Ruang Jurnalis Nusantara (DPC RJN) Tanggamus.
Panen Perdana Padi Metode TOT di Pringsewu, Hemat Biaya Tanam 40%
Mafia BBM Ilegal Beroperasi di Teluk Betung, Diduga Rugikan Negara

Berita Terkait

Jumat, 1 November 2024 - 15:52 WIB

Partai Ummat Pringsewu Siap Menangkan Adi-Hisbullah

Selasa, 29 Oktober 2024 - 11:19 WIB

AdiLah Satu- satunya Calon Pringsewu yang Hadir Dalam Deklarasi Damai PWI Lampung

Kamis, 26 September 2024 - 19:06 WIB

Dinkes Pringsewu Monitoring STBM Pilar 2, 3, dan 4 di Pekon Podosari

Kamis, 26 September 2024 - 14:34 WIB

Musyawarah Pekon Pardasuka Bahas RKP Tahun 2025

Jumat, 20 September 2024 - 14:13 WIB

Kajari Tanggamus Janji, Dalam Kurun Waktu dua Bulan Akan ada Tersangka Dalam Kasus CTscen RSUDBM dan BPRS Tanggamus.

Berita Terbaru