Bangka-Belitung Detikkasus.com – Warga Air Belo (Nr) menghina Wartawan Adapun Status Yang di posting Nr tersebut di salah satu akun sangat jelas salah satu penghinaan terhadap wartawan.
Seharusnya Nr Tidak bisa berkata seperti itu,karena seorang wartawan mempunyai Hak Jawab dan hak mencari informasi, Wartawa di lindungi undang undang 45 Nomor 40 tahun 1999,
Yang berbunyi kemerdekaan pers di jamin hak azasi warga negara,
Pers mempunyai hak mencari memperoleh, menyampaikan gagasan dan informasi.
Karena seorang wartawan itu profesi bukan Pekerjaan,Profesi yang meluruskan undang undang dan menegakan keadilan,maka itu seorang wartawan harus bersifat netral.
“Kalau setahu saya,yang jadi wartawan Itu jelas Ada KTA nya,Ada kantornya,Ada gajinya, kalaupun jdi wartawan tidak bergaji jangan jadi wartawan,jangan mau menggangu orang”kata Nr warga Air Belo menyinggung wartawan.
Kalau tidak mau di sorot jangan bermain api,karena seorang jurnalis berhak mendapatkan informasi apa yang di lapangan sesuai Fakta.
Dengan adanya berita ini supaya jadi pembelajaran terhadap rekan2 lain jangan pernah menghina seorang wartawan dalam skala apapun.
Jadikan pelajaran buat kita semua harus menghargai seseorang dalam bentuk apapun.
Berita ini dipublikasikan karena para awak media Disudutkan, dengan sebuah status yang menurut para wartawan itu unsur kesengajaan.
(Tiem detikkasus)