Kejari Pringsewu Tuntut Keras Pelaku Rokok Ilegal dengan Denda Miliaran

Pringsewu, detikkasus.com

Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejaksaan Negeri Pringsewu menuntut Johan Pamungkas, terdakwa kasus rokok ilegal dengan nilai cukai mencapai Rp. 814.924.000,-, dengan hukuman penjara selama 2 tahun 6 bulan dan denda sebesar Rp. 1.629.848.000,-. Sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua Eva Susiana, S.H., M.H., berlangsung di Pengadilan Negeri Kota Agung, menyoroti seriusnya pelanggaran yang dilakukan terdakwa dalam kasus tindak pidana cukai. Senin 26 Februari 2024

Dalam sidang tersebut, JPU M. Adhe Damara Kardinal, S.H., membacakan tuntutan terhadap Johan, yang dikenal juga dengan nama Jojo atau Jeje, atas perbuatannya mengedarkan 1.218.000 batang rokok ilegal. Selain pidana penjara dan denda, barang bukti berupa rokok tanpa cukai dan kendaraan yang digunakan untuk mengangkut rokok tersebut dirampas untuk negara. Tuntutan ini mencerminkan keseriusan pemerintah dalam menanggapi kasus cukai ilegal yang merugikan negara.

Baca Juga:  Gelar Reses Masa Sidang II, Lasuri: Rehab Mushola, Ajukan yang Berbadan Hukum

Menanggapi tuntutan tersebut, terdakwa Johan Pamungkas mengakui perbuatannya dan memohon keringanan hukuman kepada majelis hakim. “Saya mengakui dan menyesal atas perbuatan saya,” ujar Johan saat menggunakan hak pembelaannya. Ia berharap mendapatkan hukuman yang seringan-ringannya dari majelis hakim.

Baca Juga:  Petani di Pagelaran Keluhkan Kinerja Balai Besar Pasca Demonstrasi

Kejaksaan Negeri Pringsewu melalui Kepala Kejaksaan Ade Indrawan, S.H., M.H., dan Kasi Intelijen I Kadek Dwi Ariatmaja, S.H., M.H., menegaskan bahwa kasus ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam memerangi rokok ilegal yang merugikan penerimaan negara dan membahayakan kesehatan publik. “Kami berharap putusan ini dapat menjadi pelajaran berharga bagi pelaku usaha lainnya untuk tidak terlibat dalam peredaran rokok ilegal,” ucap Kadek, menekankan pentingnya penindakan tegas terhadap kejahatan cukai.

Baca Juga:  Memperluas Wawasan Kebangsaan Generasi Muda Melalui Penguatan Pancasila Sebagai Dasar Negara

Sidang ini menandai langkah penting dalam upaya pemberantasan rokok ilegal di Indonesia, mengingat dampak negatifnya terhadap ekonomi dan kesehatan masyarakat. Dengan adanya tuntutan keras dari JPU, diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku lain dan memperkuat regulasi pemerintah dalam mengontrol peredaran rokok di tanah air.
Ian

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *