Kabupaten Tancab Barat, detikkasus.com – Rabu (11/10) sekira pukul 17.30 wib Satresnarkoba Polres Tanjab Barat mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis shabu dengan 1 (satu) orang tersangka an. Inisial MMKS (23 thn) warga Jalan Diponegoro Lrg. Kenanga Lama Rt.15 Kel.Tungkal Harapan Kecamatan Tungkal Ilir Kabupaten Tanjab Barat.
Tempat kejadian perkara di Jalur II Parit Gompong Kel.Sriwijaya Kecamatan Tungkal Ilir Kab.Tanjab Barat dengan barang bukti berupa :
a. 1(satu) paket yang disuga Shabu yang di balut dengan plastic warna hitam dimasukan kedalam kotak rokok soempoerna mild.
b.1 (satu) Unit R2 jenis Honda Vario Warna hitam les merah
c. Uang Tunai sebesar Rp 560.000,- ( Lima ratus enam puluh ribu rupiah).
d.1 (satu) buah kotak Hp merk Oppo warna putih yang berisikan :
– 2 (dua) bungkus plastic warna putih bening
– 4 (empat) buah sendok yang terbuat dari pipet plastic
– 1 (satu) buah korek api gas warna kuning
Tersangka ditangkap bedarasarkan informasi masyarakat yang merasa resah dengan sering terjadinya transaksi narkoba dilingkungan mereka, atas informasi tersebut anggota Tim Opsnal yang dipimpin oleh Kaur Bin Ops IPDA HIZKIA melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap tersangka.
Selanjutnya guna proses lebih lanjut tersngka dan barang bukti dibawa ke Polres Tanjab Barat.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka akan dijerat dengan pasal 114 ayat (1) dan 112 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (L14).