Propinsi Jatim – Kabupaten Bojonegoro, detikkasus.com – Untuk mengantisipasi peredaran minuman keras (miras) semakin marak serta guna mengantisipasi tindak kejahatan, Sat Sabhara Polres Bojonegoro melaksanakan kegiatan Kepolisian yang ditingkatkan dengan kembali menggelar razia miras di sekitar wilayah Kota Bojonegoro pada hari Kamis (12/10/2017) pagi tadi sekira pukul 09.00 hingga 11.30 WIB. Operasi yang digelar selama hampir tiga jam tersebut dipimpin oleh Kanit Patroli Sat Sabhara Polres Aiptu A. Heriyanto bersama 3 anggota Sat Sabhara lainnya.
Dalam pelaksanaannya, anggota telah melakukan razia di 2 tempat berbeda yaitu disebuah warung di Desa Somodikaran Kecamatan Dander dengan penjual miras SK (28) perempuan asal Desa Pacul Kecamatan Bojonegoro Kota dengan barang bukti yang disita yaitu miras jenis toak sebanyak 2,5 liter. Sedangkan dilokasi yang lain yaitu disebuah warung di jalan Hayam Wuruk Kelurahan Karang Pacar Kecamatan Bojonegoro Kota dengan penjual miras yaitu TM (67) warga Kecamatan Semanding Kecamatan Tuban dengan menyita barang bukti miras jenis toak sebanyak 2 liter.
“Terhadap para pelaku yang menjual, menyimpan dan atau memiliki Miras tanpa ijin dari pejabat yang berwenang, anggota mengenakan dengan pasal tipiring yang sesuai dengan pasal 19 ayat (1) Jo Pasal 38 ayat (1) perda Kab. Bojonegoro No. 15 Th 2015 tentang penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum”, terang Kasat Sabhara AKP Syabain Rahmad kepada tribratanewsbojonegoro.com
Seluruh pelaku juga akan menjalani persidangan tipiring (tindak pidana ringan) di Pengadilan Negeri (PN) Bojonegoro pada hari Senin tanggal 16 Oktober 2017 lusa. Sementara itu, seluruh barang bukti yang telah disita diamankan di Mapolres Bojonegoro.
Kepada warga masyarakat, berdasarkan Perintah Kapolres melalui media ini menghimbau agar melaporkan jika mengetahui ataupun mendengar adanya informasi adanya peredaran miras dilingkungan masing-masing untuk melaporkan kepada Polisi.
“Kami akan tindak keras terhadap pelaku penjual miras”, tegas Kasat Sabhara. (Her).